PPKM Darurat, Jam 6 Sore Jalur Masuk Kota Kebumen Ditutup Total

KEBUMENKAB.GO.ID  - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat secara resmi telah diterapkan di Kabupaten Kebumen. Dari kebijakan tersebut ada 6 titik jalan masuk arah ke kota ditutup total untuk sementara waktu. 

Penutupan akan dimulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021, pada setiap pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Ini dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang akhir-akhir ini terus meningkat.

Hal ini disampaikan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto usai menggelar Apel Operasi Persiapan PPKM Darurat bersama Komandan Kodim 0709 Letkol Kav MS. Prawira Negara dan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama, di seputaran Alun-Alun Kebumen, Sabtu sore (5/7/2021). Hadir mengikuti Apel, Wabup Ristawati Purwaningsih beserta para OPD terkait.

Bupati mengatakan kebijakan ini diambil semata-mata demi kebaikan bersama. Mengingat lonjakan angka kasus Covid-19 hingga kini terus bertambah. Bahkan laporan terbaru dalam satu hari ada 10 orang yang meninggal. Ini harus di sikapi secara serius.

‘’Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 di Kebumen meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas yang lebih ketat dari pada yang selama ini sudah berlaku. Jadi ini kita lakukan semata mata demi kebaikan bersama,’’ ucap Arif.

Untuk itu Bupati mengajak kepada seluruh masyarakat agar tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan cara 5 M. Yakni menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun ataupun dengan hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.

‘’Dengan kebijakan ini kami minta masyarakat bisa bersabar. Karena kondisi ini terjadi tidak hanya di Kebumen, namun di seluruh Jawa dan Bali. Tetap patuhi prokes sesuai anjuran pemerintah,’’ tandas Bupati.

Dandim 0709 mengatakan siap mendukung pelaksanaan program tersebut. Untuk itu dirinya juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama bergotong-royong menekan angka kasus Covid-19 di Kebumen. Dalam hal ini BPBD, Dinkes, Dishub dan seluruh komponen elemen masyarakat.

‘’Pada dasarnya kami siap mendukung dan membantu semua kegiatan, tujuannya cuma satu, yakni untuk menekan penularan kasus Covid-19 di Kebumen sehingga masyarakat Kebumen sehat terhindar dari Covid-19,’’ ujar Letkol Kav MS. Prawira Negara.

Sementara itu, Kapolres Kebumen menyampaikan kegiatan Apel Gelar Pasukan bertujuan untuk mengecek secara langsung persiapan kegiatan PPKM darurat di Kabupaten Kebumen. Artinya kegiatan penanganan Covid-19 mulai hari ini ditingkatkan eskalasinya karena situasinya darurat.

‘’Dengan aturan PPKM Darurat ini kami berharap masyarakat bisa menahan diri untuk taat terhadap Instruksi Mendagri, Instruksi Gubernur, dan Surat Edaran Bupati Kebumen selama 18 hari kedepan untuk membatasi segala kegiatan yang sudah diatur oleh ketentuan yang berlaku,’’ imbuhnya.

Adapun 6 titik menuju jantung Kota Kebumen yang ditutup yaitu, Simpang 3 Tanuraksan, Simpang 3 Kalijirek, Simpang 5 Kebulusan, Simpang 4 Kewayuhan, Simpang 4 Muktisari, Simpang 3 Sijago Selang.

‘’Enam titik jalur masuk kota sampai dengan jam 12 malam kita tutup. Ini tujuannya untuk membatasi mobilisasi masyarakat yang kerap masuk di wilayah Kota Kebumen sehingga harapannya penyebaran Covid-19 bisa ditekan,’’ ujar Kapolres.

Dengan kebijakan ini, Petugas akan melakukan tindakan mengedepankan prefentif dan edukatif. Penyekatan dan pemeriksaan kendaraan umum ataupun pribadi. Baik sepeda motor maupun angkutan barang terkait dengan mobilitas yang diperbolehkan yaitu hanya sektor esensial dan kritikal. 

Kemudian memberikan informasi kepada masyarakat tentang adanya PPKM darurat dan memasuki wilayah PPKM darurat. Melakukan pengaturan lalu-lintas lantas apabila terjadi kepadatan di tiap-tiap titik penyekatan. 

Selanjutnya memutar balikan kendaraan apabila bukan masyarakat setempat atau berkepentingan yang bersifat darurat. Memberikan tindakan terukur tegas dan humanis kepada masyarakat yang melakukan perjalanan dan pelanggaran dengan tahapan himbauan, teguran, simpati namun tegas.

Berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019, bahwa Kabupaten Kebumen masuk dalam kriteria level 4 (empat) pada PPKM Darurat COVID-19.

PPKM Darurat di Kabupaten Kebumen dilakukan dengan menerapkan kegiatan diantaranya, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH).

Kemudian pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan  ketat.

Untuk esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari hari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Sedangkan untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) dan untuk apotik serta toko obat dapat buka selama 24 jam,

Untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Selanjutnya pada pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Kemudian penutupan sementara tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah). Fasilitas umum (area publik, taman umum, lapangan, tempat wisata umum dan area publik lainnya). Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) juga ditutup sementara.

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan hajatan dalam bentuk apapun ditiadakan sementara, kecuali ijab qobul dengan dibatasi maksimal dihadiri 10 (sepuluh) orang serta bersedia melakukan kegiatan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat. 

Bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (bis dan kereta api) harus bisa menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, dan kereta api. (Rilis Kominfo)