Pementasan Seni Diperbolehkan Pada H+8 Lebaran Dengan Catatan
KEBUMENKAB.GO.ID - Bupati Arif Sugiyanto mengizinkan pementasan seni digelar H+8 Lebaran, namun dengan catatan. Yakni tetap melihat perkembangan kasus covid 19 di Kabupaten Kebumen.
Itu ditegaskan Bupati saat berlangsung audiensi Persatuan Pedalang Indonesia (PEPADI) Kabupaten Kebumen bersama Dewan Kesenian Daerah dan pelaku seni di Kebumen, Jumat (7/4) di Ruang Transit Pendopo Rumah Dinas.
" Kita akan lihat bagaimana perkembangan kasus covid-19, jika memungkinkan untuk dilaksanakan, pada H+8 setelah lebaran akan kami izinkan," jelas Bupati
Dalam kesempatan tersebut disampaikan juga kondisi para pelaku seni selama pandemi, mengingat izin pementasan seni yang tidak diperbolehkan. Hal tersbeut disampaikan Suman Sri Husodo dan Adi Pandoyo selaku pengurus PEPADI.
" Sudah hampir satu tahun lebih pementasan seni belum bisa digelar, sehingga kami mmeinta ada aturan tertulis yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan pementasan seni," ujar Adi Pandoyo
Bupati yang pada kesempatan itu didampingi Asisten 2 Sekda Nugroho Triwaluyo, Plt Asisten 1 Edi Riyanto serta Kepala Dinas Pendidikan Mohammad Amirudin pun menyampaikan, situasi selama pandemi yang memang berdampak cukup besar pada semua sektor. Ia pun mengatakan, jika kondisinya memungkinkan yakni tidak ada penambahan kasus Covid-19, pemkab akan memperbolehkan gelaran event seni pada H+8 lebaran. (dp)