Uji Konsekuensi Atas Informasi Publik Yang Dikecualikan, Tidak Semua Informasi Publik Dapat Diberikan
KEBUMENKAB.GO.ID - Keterbukaan informasi tentu tak selamanya terbuka secara utuh. Tidak semua informasi publik dapat di berikan, mengingat dampak atau konsekuensi dalam dimensi ekonomi, politik, sosial dan hukum yang berpotensi memberikan persoalan kelembagaan institusi harus diminimalisir. Karena iformasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kominfo Cokro Aminoto saat membuka Uji Konsekuensi Atas Informasi Publik Yang Dikecualikan di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Selasa (9/3).
Cokro Aminoto yang pada kesempatan itu mewakili Sekda Ahmad Ujang Sugiono juga menyampaikan, informasi yang dikecualikan perlu dilakukan uji konsekuensi sebagai langkah dan prosedur yang harus dilakukan, guna mengetahui implikasi dari ditetapkannya suatu informasi yang dikecualikan. Sehingga dapat memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan terhadap pelayanan informasi publik di Kabupaten Kebumen.
" Mengapa saya menekankan demikian? Perlu Saudara pahami bahwa kinerja PPID dan PPID Pembantu merupakan corong keterbukaan informasi dalam melaksanakan good governance, demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan dapat mendorong partisipasi masyarakat," jelas Kadinas Kominfo Cokro Aminoto
Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kadinas Kominfo Cokro Aminoto, Sekda Ahmad Ujang Sugiono juga menyampaikan, dengan adanya informasi dikecualikan, dapat digunakan sebagai validasi untuk para pengguna informasi. Dalam uji konsekuensi ini, harus jelas pertimbangan-pertimbangan menolak memberikan informasi.
Pertimbangan-pertimbangan tersebut meliputi antara lain dasar hukum, dan akibat yang timbul jika memberikan informasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 Undang-undang tentang KIP.
" Uji konsekukensi ini adalah forum tertinggi untuk menentukan apakah suatu informasi boleh dibuka atau ditutup," ujar Cokro Aminoto
Dijelaskan pula, bahwa hasil dari uji konsekuensi atas informasi publik yang dikecualikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen ini, dapat menjadi dasar untuk menyusun SK Penetapan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Publik Yang Dikecualikan. Sehingga akan jelas kategori informasinya, apakah masuk kategori berkala, serta merta, setiap saat atau dikecualikan.
Uji konsekuensi publik kali ini menghadirkan Mashuri dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah dan Handoko Agung Saputro, Komisioner Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Tengah, selaku narasumber uji konsekuensi. Hadir pula Dewi Indri Astuti, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kebumen, selaku PPID Utama.
Dari kegiatan ini menurut Dewi Indri Astuti diharapkan semua OPD dan kecamatan bisa menyampaikan aktivitas dan kinerja secara terbuka dan akuntabel, sehingga PPID Utama dan Pembantu bisa dilaksanakan dan bersinergi dengan baik.
" Kerja antar PPID Utama dan Pembantu diharapkan bisa dilaksanakan dan bersinergi dengan baik," harap Dewi Indri Astuti
Tidak hanya itu, seluruh PPID Pembantu diharapkan bisa membantu PPID Utama melaksanakan tugas, tanggungjawab dan kewenangannya. Termasuk menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama paling sedikit 6 (enam) bulan sekali, atau sesuai kebutuhan. Dengan demikian dapat menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima. (dp)