Pemkab Kebumen Perpanjang PPKM

KEBUMENKAB.GO.ID - Pemerintah Kabupaten Kebumen memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk pengendalian penyebaran corona virus yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 440/ 063 tanggal 25 Januari 2021.

Dalam rapat yang dihadiri sejumlah pejabat, Senin (26/1) siang di Gedung F Kompleks Sekretariat Daerah Kebumen, kebijakan ini akhirnya kembali diambil Pemkab mengingat masih cukup tingginya kasus COVID-19. Selain itu, kebijakan ini juga diambil menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tanggal 22 Januari 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran corona virus disesase di Jawa Tengah mulai tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021. 

Sama halnya dalam PPKM sebelumnya, Pemkab Kebumen juga kembali melakukan pembatasan mulai dari membatasi tempat kerja/ perkantoran dan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work From Office (WFO) 50% dengan protokol kesehatan ketat. Kegiatan pembelajaran juga masih dilaksanakan secara daring/ online.

Sementara itu untuk restoran/ rumah makan diatur sedemikian rupa, mulai dari pemberlakuan makan di tempat sebanyak 25% dari jumlah tempat duduk yang ada sampai dengan Pukul 20.00 WIB. Sedangkan layanan untuk pesan antar diperbolehkan sampai Pukul 21.00 WIB. 

Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan, PKL dan hiburan di alun-alun (Kebumen, Karanganyar dan Gombong) bisa beroperasi sampai Pukul 20.00 WIB. Sedangkan untuk pasar tradisional/ warung yang menyediakan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi dengan protokol kesehatan ketat. Sama halnya dengan kegiatan tempat ibadah yang juga wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat serta pembatasan kapasitas sebesar 50%. 

Untuk tempat hiburan dan karaoke masih harus ditutup. Sama halnya dengan obyek wisata yang baru diizinkan kembali dibuka tanggal 2 Februari 2021 dengan ketentuan, pengunjung maksimal 30% dan jam operasional sampai Pukul 15.00 WIB. 

Pemkab juga terus mendorong masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan melakukan operasi kedisiplinan dan melakukan gerakan 3 M ( Menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak ) serta  3 T ( testing, tracing, treatment ). Untuk itu Pemkab akan terus melaksanakan operasi yustisi dengan melibatkan Satpol PP, TNI/Polri, dan instansi terkait ( Dinas Porawisata, Disperindag, Dushub, dll ). 

Tak hanya itu, Pemkab juga terus mendorong masyarakat untuk bisa melaksanakan Program New Jogo Tonggo. (dp)