Pemprov Evaluasi Gerakan Jateng Di Rumah Saja
KEBUMENKAB.GO.ID- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan evaluasi dari pelaksanaan Gerakan Jateng Di Rumah Saja pada Sabtu 6 Februari 2021 dan Minggu 7 Februari 2021. Hasilnya, diketahui 32 (tiga puluh dua) Kabupaten/Kota menindaklanjuti SE Gubernur (91,4%).
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Upaya Percepatan Penanganan Pandemi Covid 19 di Jawa Tengah yang dipimpin oleh Gubernur Jawa Tengah dan diikuti oleh Kabupaten/Kota se Jawa Tengah melalui video conference. Rapat tersebut juga diikuti Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Ahmad Ujang Sugiono bersama sejumlah pejabat, dari Ruang Arungbinang Komplek Pendopo Rumah Dinas Bupati Kebumen, Senin ( 8/2).
Dalam Rapat yang juga dihadiri Kepala Dinas Kesehatan dr Budi Satrio diketahui pula, bahwa pelaksanaan Gerakan Jateng Di Rumah Saja selama dua hari, ada Kabupaten/Kota yang mengikuti himbauan Gubernur, sementara sebagian lainnya tidak mengaturnya. Seperti misalnya untuk penutupan Car Free Day, diketahui ada 27 (dua puluh tujuh) Kabupaten yang menutup dan 5 (lima) Kabupaten tidak mengaturnya.
Demikian halnya untuk penutupan toko/mall, diketahui 16 (enam belas) Kabupaten membuat aturan untuk penutupan, 6 (enam) Kabupaten tidak mengatur dan 10 (sepuluh) Kabupaten hanya mengatur pembatasan saja. Operasional pasar juga ada Kabupaten/Kota yang menutup total, yakni sebanyak 3 (tiga) Kabupaten, 10 (sepuluh) Kabupaten lainnya melakukan pembatasan, 11 (sebelas) Kabupaten tidak mengatur, dan 8 (delapan) Kabupaten tetap buka dengan menerapkan prokes ketat.
Hal yang sama untuk pengaturan penutupan destinasi wisata/hiburan. Diketahui sebanyak 28 (dua puluh delapan) Kabupaten menutup destinasi wisata dan hiburan, 2 (dua) Kabupaten melakukan pembatasan dan 2 (dua) Kabupaten lainnya tidak mengatur atau tetap membuka.
Untuk hotel/penginapan diketahui bahwa sebanyak 30 (tiga puluh) Kabupaten/Kota memberlakukan penutupan, dan 2 (dua) Kabupaten tidak mengatur.
Selanjutnya untuk hajatan/ pernikahan diketahui 4 (empat) Kabupaten memberlakukan aturan pembatalan/ penundaan, 19 (sembilan belas) Kabupaten/Kota melakukan pembatasan dan tanpa mengundang tamu, kemudian 9 (sembilan) Kabupaten/Kota tidak mengaturnya.
Penutupan jalan juga tidak semuanya diterapkan di Kabupaten/Kota. Hanya 11 (sebelas) Kabupaten/Kota melakukan penutupan, 19 (sembilan belas) lainnya tidak mengatur dan 2 (dua) Kabupaten/Kota hanya memberlakukan pembatasan keluar daerah.
Dalam rapat evaluasi ini diambil beberapa kesimpulan, diantaranya bahwa masyarakat bisa memahami dan melaksanakan Gerakan 2 Hari #JatengDiRumahSaja. Hal itu bisa dilihat dari hasil pantauan mobilitas masyarakat yang lengang/ terpantau sepi. Untuk sektor perindustrian dan perdagangan yang merupakan pengecualian SE Gubernur diketahui juga tetap berproduksi memenuhi komitmen order dengan mematuhi protokol kesehatan. Dan tidak ada laporan kelangkaan stok dan distribusi kebutuhan pokok masyarakat. (dp)