Jelang Pilkada Serentak : 8 Tidak Bagi ASN !

KEBUMENKAB.GO.ID - Menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak  ada 8 (delapan) hal yang perlu diperhatikan ASN. Ini diingatkan Gubernur Jawa Tengah Ganjart Pranowo saat menjadi narasumber dalam Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN yang diikuti melalui kanal Youtube KSN RI, Rabu (26/8). 

 

"Junjung Netralitas," tegas Ganjar. 

 

8 (delapan) Tidak Bagi ASN yakni : 

  • Tidak memberi like/dislike di fanpage pasangan calon
  • Tidak hadir dalam kampanye pasangan calon
  • Tidak membuat status tentang program pasangan calon
  • Tidak menggunakan kaos kampanye
  • Tidak berfoto dengan pose nomor pasangan calon
  • Tidak membahas politik di kantor
  • Tidak memasang stiker tentang pasangan calon di kendaraan 
  • Tidak menghadiri acara debat secara langsung

 

​Aturan tentang netralitas ASN ini juga telah dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 800/1894 tentang Netralitas Bagi ASN Dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020. Dimana ASN diharuskan bebas dari seluruh aktivitas politik dan menjaga netralitas sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. (dp)