DPRD Kebumen Setujui 1 Raperda, 3 Raperda Ditunda

KEBUMENKAB.GOID - Enam fraksi di DPRD Kabupaten Kebumen menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas untuk dijadikan Perda dan dan menunda tiga Raperda lainnya yakni  Raperda tentang  Perumda Air Minum Tirta Bumi Sentosa, Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah dan Raperda tentang Perseroda Luk Ulo Farma Kabupaten kebumen.

 

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna (Rapur) Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dan Pengambilan Keputusan DPRD Terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah Kab. Kebumen, Selasa (25/8).

 

Dalam Rapur tersebut sejumlah fraksi sepakat ketiga Raperda yang ditunda ditetapkan menjadi Perda tersebut akan dibahas dalam masa sidang berikutnya sesuai dengan kesepakatan masing-masing Pansus.

 

Bupati KH. Yazid Mahfudz yang hadir dalam Rapur tersebut mengatakan hasil dari Rapur ini akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah. "Raperda yang telah disetujui untuk ditetapkan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan nomor register sebelum ditetapkan.
Sedangkan tiga Raperda yang ditunda ditetapkan menjadi Perda akan dibahas kembali dengan pertimbangan sebagaimana disampaikan para pansus pembahas Raperda," ungkap Bupati.

 

Rapur dipimpin Ketua DPRD Sarimun didampingi Wakil Ketua Fuad Wahyudi. Sedangkan dari eksekutif, hadir Sekda H. Ahmad Ujang Sugiono SH mendampingi Bupati, Asisten 2 Sekda Nugroho Tri Waluyo. Selain di gedung DPRD, Rapur juga dilakukan secara virtual di Pendopo Bupati yang dihadiri Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD, BUMB, BUMD serta institusi terkait lainnya.(Nov)