Jelang Pendaftaran Paslon, KPU Kebumen Sosialisasikan Persyaratan

KEBUMENKAB.GO.ID - Jelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen, KPU Kebumen sebagai penyelenggara telah melakukan banyak langkah persiapan. Salah satunya dengan menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan Pilbup Kebumen 2020, yang  berlangsung Kamis (6/8), di Ruang Rapat Kantor KPU Kebumen. Acara ini ditujukan untuk membangun kesepahaman terkait syarat calon dan pencalonan, khususnya dari jalur partai politik, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020.

Ketua KPU Kebumen, Yulianto, dalam sambutannya mengatakan bahwa pengumuman pendaftaran paslon akan dimulai pada 28 Agustus hingga 3 September 2020. Sementara masa pendaftaran paslon pada 4 – 6 September 2020. Dilanjutkan dengan penelitian berkas, pemeriksaan kesehatan, tanggapan masyarakat hingga penetapan Paslon pada  23 September 2020.

“Dengan kegiatan ini, partai politik diharapkan dapat segera menyusun dan menyiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan. Jika dirasa masih ada yang belum paham, maka dapat segera berkonsultasi pada helpdesk pencalonan KPU Kebumen,”.

Bertindak selaku narasumber adalah Anggota Komisioner KPU Kebumen, Danang Munandar dan Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kebumen, Pudji Rahaju. Dalam paparannya, Danang Munandar menyampaikan bahwa persyaratan yang perlu dipenuhi oleh Bakal Pasangan Calon yang diusung oleh partai politik terdiri dari dua jenis yaitu syarat pencalonan dan syarat calon.


Syarat pencalonan meliputi surat pencalonan dari Partai Politik/Gabungan Partai Politik dan surat persetujuan pencalonan dari Dewan Pimpinan Pusat. Untuk partai politik yang berhak mengajukan calon adalah partai politik/gabungan partai politik yang minimal mempunyai 20% dari kursi DPRD atau 25% dari suara sah DPRD dalam Pemilu 2019. Di Kabupaten Kebumen sendiri syarat tersebut berarti minimal 10 kursi atau 178.336 suara sah DPRD Kebumen. 
Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Kebumen, Pudji Rahaju memaparkan terkait RPJMD dan RPJPD Kabupaten Kebumen. Paparan ini penting untuk menyelaraskan visi misi Bakal Pasangan Calon dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Kebumen. Salah satu peserta rakor dari Partai PPP menanyakan apakah RTRW dan RDTR Kabupaten Kebumen sudah final untuk digunakan dalam penyusunan visi misi Paslon. Menanggapi hal ini, Bappeda menjelaskan bahwa RTRW Kabupaten Kebumen masih dalam tahap revisi, namun hal ini tidak menjadi halangan bagi penyusunan visi misi paslon.


Peserta lain dari Partai PDI Perjuangan menanyakan bagaimana jika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar hingga akhir masa pendaftaran. Menanggapi hal ini, Danang Munandar menjelaskan bahwa masa pendaftaran akan diperpanjang sebanyak satu kali.

Lebih lanjut, Yulianto menambahkan teknisnya tanggal 7 September KPU Kebumen melaksanakan rapat pleno penundaan tahapan. Dilanjutkan dengan pembukaan pendaftaran perpanjangan selama 3 hari. Namun yang perlu digarisbawahi proses perpanjangan ini tidak akan mempengaruhi waktu penetapan pasangan calon yaitu pada 23 September 2020.


Ketua Bawaslu Kebumen, Arif Supriyanto, menghimbau kepada partai politik untuk memanfaatkan waktu yang ada dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan. Ia juga menyampaikan bahwa ada ruang bagi parpol/gabungan parpol untuk mengajukan sengketa kepada Bawaslu terkait keputusan KPU.

“ Mengingat waktunya hanya 3 hari, parpol diharapkan sudah memenuhi semua persyaratan sehingga ajuan sengketa dapat segera diproses,” jelasnya. (dp)