Samakan Langkah dan Persepsi, Kemendagri Sosialisasikan Perpres 64 Tahun 2020

KEBUMENKAB.GO.ID – Sekda Kebumen Ahmad Ujang Sugiono didampingi Kepala Dinas Kesehatan Budi Satrio dan Kepala Dispermades P3A Frans Haidar dan Kepala BPKAD Aden Andri Susilo, Rabu (29/07) mengikuti video conference sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 tahun 2020 serta kebijakan regulasi turunan di Ruang Transit Arumbinang Kompleks Pendopo Rumah Dinas Bupati.

 

Dalam vidio conference yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Neger, dikatakan bahwa dalam Perpres No 64 Tahun 2020 mengamanatkan bahwa peserta pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah,  bukan pekerja dan penerima bantuan iuran yang didaftarkan Pemerintah Daerah adalah peserta yang harus diberikan jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

 

Sementara itu Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso mengatakan bahwa Perpres 64 Tahun 2020 merupakan kebijakan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan masyarakat secara menyeluruh. Lebih jauh menurut Kemal, digelarnya sosialisasi tersebut adalah untuk menyamakan persepsi, kesamaan langkah agar Perpres 64 Tahun 2020 dan kebijakan regulasi turunanya dapat dilaksanakan bersama antara BPJS, Pemprov maupun Kabupaten/Kota di Indonesia demi kepentingan masyarakat.

 

Usai video converence Sekda Kebumen mengatakan bahwa amanat seperti apa yang tertuang di Perpres No 64 sudah dilakukan oleh Pemkab Kebumen, hanya mekanisme pembiayaannya saja yang berbeda. Kedepan Pemkab akan merevisi terkait mekanisme pembiayaan. (tnc)