Ruminansia Betina Produktif, Dilarang Sebagai Hewan Kurban.

KEBUMENKAB.GO.ID - Pemerintah Kabupaten Kebumen secara tegas melarang ternak ruminansia betina produktif sebagai hewan kurban.  Peraturan larangan menyembelih sapi usia produktif itu  tertuang dalam Surat Edaran Nomor 451/1975 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Coorna Virus Disease COVID-19 dan Pelarangan Pemotongan Ternak Ruminansia Betina Produktif sebagai Hewan Kurban di Kabupaten Kebumen. Jenis ternak ruminansia yang dimaksud adalah, hewan ternak produktif yang melahirkan kurang dari 5 kali, atau berumur di bawah 8 tahun. 

 

Surat Edaran tertanggal 2 Juli 2020 yang ditanda tangani Bupati Yazid Mahfudz ini merupakan tindak lanjut dari  Surat Edaran Kementrian Pertanian Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 0008/SE/PK.320/ F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (COVID-19), bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Hari Raya ldul Adha 1441 H (2020 M) telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban. Mengingat saat ini dalam situasi bencana non alam wabah Corona Virus Disease (COVID-19). 

Dengan demikian, kegiatan kurban yang akan dilaksanakan umat muslim pada Hari Raya Idul Adha 31 Juli 2020 mendatang, wajib memperhatikan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan atau penyebaran COVID-19. Seperti yang telah ditetapkan, yaitu  mulai dari cara penjualan hewan kurban hingga proses pemotongan hewan kurban. (dp)