Penjual Hewan Kurban Wajib Tahu Ini !
KEBUMENKAB.GO.ID - Tidak lama lagi umat muslim akan merayakan Hari Raya Idul Adha atau Idul Kurban pada 10 Zulhijah yang akan jatuh pada Jumat 31 Juli 2020. Di masa pandemi ini Pemerintah juga telah menetapkan peraturan secara khusus untuk melindungi kualitas hewan dan daging kurban agar benar-benar dalam keadaan sehat. Termasuk pada saat proses jual beli.
Untuk penjualan hewan kurban wajib memenuhi ketentuan, mulai dari menjaga jarak fisik saat proses penjualan (physical distancing). Penerapan Higiene Personal, dimana penjual dan pekerja serta calon pembeli hewan kurban harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) minimal berupa masker. Penjual dan/atau pekerja juga wajib menggunakan pakaian lengan panjang selama ditempat pelaksanan kegiatan dan menggunakan sarung tangan sekali pakai (disposable) saat melakukan pembersihan serta saat menangani kotoran/limbah hewan kurban.
Setiap orang yang masuk dan keluar dari tempat penjualan harus melakukan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir dan/atau terlebih dahulu menggunakan hand sanitizer kandungan alkohol paling kurang 70%. Kemudian dilakukan pemeriksan kesehatan awal (screening).
Penjual dan/atau pekerja yang berasal dari daerah lain (provinsi, kabupaten dan/atau kota) harus dalam kondisi sehat yang dibuktikan dalam surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah maupun swasta. Tidak hanya itu, setiap tempat penjualan hewan kurban harus memiliki alat pengukur suhu tubuh (thermogun). Yang perlu untuk diketahui juga, setiap orang yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas dilarang masuk ke tempat penjualan.(dp)