PPID Harus Tingkatkan Standart Layananan Informasi

KEBUMENKAB.GO.ID - Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi publik juga merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008. 

Menyadari pentingnya keterbukaan informasi publik, sebanyak 200 orang Pejabat Pengelola Informasi Publik dan Dokumentasi (PPID) perwakilan sejumlah OPD Pemkab Badung, Bali, mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi bagi para Pejabat  Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementrian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah Wilayah Jawa dan Bali.  Peserta mewakili PPID kementrian, PPID Lembaga, PPID Provinsi, PPID Dinas Kominfo Provinsi/Kabupaten/Kota di Bali, PPID Dinas Kominfo Provinsi/Kabupaten/Kota Jawa Timur, PPID Dinas Kominfo Provinsi/Kabupaten/Kota Provinsi D.I Yogyakarta, serta PPID Dinas Kominfo Provinsi/Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah.

Dalam kegiatan yang dibuka kepala Dinas Kominfo Provinsi Bali Inoman Sujaya disampaikan, sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), perlu untuk memperhatikan dalam menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut, PPID menetapkan standar layanan informasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam rangka penyelenggraan pelayanan publik dengan menyediakan sarana, prasarana, fasilitas berupa desk layanan informasi, fasilitas pendukung seperti layanan akses internet gratis, petugas pelaksana layanan informasi, instrumen transaksi, produk pelayanan, serta menetapkan waktu layanan informasi.   

Dengan adabnya keterbukaan informasi publik diharapkan dapat membangun persepsi bersama khususnya bagi para pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam melaksanakan amanat undang-undang tentang keterbukaan informasi publik. (*)