Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 Disetujui Menjadi Perda

KEBUMENKAB.GO.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019, disetujui sebagai Peraturan Daerah (Perda).  Penetapan Raperda menjadi Perda tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen Raperda oleh Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz yang kemudian diserahkan kepada Ketua DPRD Kebumen Sarimun didampingi Wakil Ketua Fuad Wahyudi dan Yuniarti Widyaningsih pada Rapat Paripurna Jum’at (17/07) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Kebumen.

 

Dalam sambutannya Bupati menyampaikan sebelumnya Perda ini telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk permohonan evaluasi. Berdasarkan hasil evaluasi Gubernur, dalam hal legalitas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kebumen telah mematuhi landasan yuridis dan sajian informasi sesuai dengan ketentuan yang telah diatur. Lebih lanjut Bupati menyampaikan adapun poin poin evaluasi Gubernur diantaranya capaian realisasi pendapatan daerah mencapai 100,38 persen dinilai ada peningkatan kapasitas fiskal sebesar 6.77 persen dibanding tahun sebelumnya. Capaian Pendapatan Asli Daerah sebesar 100.53 persen yang meningkat sebesar 16, 22 persen dari tahun anggaran sebelumnya menunjukan adanya peningkatan rasio kemandirian daerah, meskipun terdapat beberapa jenis Pendapatan Asli Daerah pada beberapa SKPD yang realisasinya dibandingkan target mengalami deviasi yang cukup tinggi. Untuk itu Gubernur memberikan saran agar dilakukan perbaikan pengelolaan dengan penentuan target berbasis potensi sehingga PAD dapat lebih optimal capaiannya.

 

Rapat paripurna juga diikuti secara virtual oleh para Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Kebumen di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kebumen. (Nov)