KPU Sosialisasikan Peraturan Baru Pilkada

KEBUMENKAB.GO.ID - Komisi Pemilihan Umum Daerah-KPUD Kabupaten Kebumen akan menambahkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kebumen Tahun 2020. Sebanyak 905 TPS akan ditambahkan dari 2250 TPS menjadi 3155 TPS. Hal ini disampaikan Ketua KPUD Kabupaten Kebumen Yulianto saat berlangsung Sosialisasi Peraturan KPU RI No 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 dan Peraturan No 6 Tahun 2020 Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam COVID-19 di Ruang Jatijajar Kompleks Rumah Dinas Bupati Kebumen selasa 16 Juli 2020. Lebih lanjut Yulianto menjelaskan penambahan tps tersebut sebagai syarat pelaksanaan pilkada di masa pandemi COVID-19. Selain menambahkan TPS. KPUD kebumen juga akan melakukan rapid test kepada penyelenggara pemilu, serta memberikan alat pelindung diri. Yulianto juga meminta dukungan stakeholder dan masyarakat untuk bersama sama mensukseskan pilkada 2020. 

Sementara itu dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakan Sekda Kebumen Ahmad Ujang Sugiono menitikberatkan terkait penyelenggaraan pilkada dalam masa pandemi yang perlu mengoptimalkan berbagai media, baik media massa dan media sosial. Dengan demikian proses sosialisasi tidak memerlukan ruang untuk bertatp muka ataupun menggelar keramaian. Media bisa menjadi solusi untuk hal tersebut. (dp)