Terbangkan Drone ? Ini Aturannya!

KEBUMENKAB.GO.ID -  Gemar menggunakan drone untuk kepentingan produksi video atau demi menyalurkan hoby fotografi ? Anda perlu mengetahui ini. 

Angakatan Udara Adi Sucipto Yogyakarta telah mengeluarkan surat edaran terkait Pengendalian dan Pengawasan Operasional Balon Udara, Lapion, Sinar Laser, Pesawat Udara Tanpa Awak, , Layang-Layang, dan Operasional Lainnya, yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan. 

Surat Edaran terkait Pengendalian dan Pengawasan Operasional Balon Udara, Lampion Sinar Laser, Pesawat Udara Tanpa Awak, Layang-Layang, dan Operasional Lainnya, yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan  di Wilayah Udara Yogyakarta Military Controlled Airspace. 

Dengan mempertimbangkan keselamatan operasional penerbangan di wilayah Restricted Area War 8 dan Yogyakarta Millitary Controled Airspace ( ruang udara di atas wilayah administrasi Provinsi DIY dan Jateng), maka kegiatan diatas dapat dilaksanakan setelah mendapatkan rekomendasi dari : 

1. Kegiatan di Ruang Udara Terbatas (Restrictred Area War 8)

Seluruh kegiatann di ruang udara ini, yang dinilai dapat membahayakan keselamatan harus mendapatkan izin dari Komandan Lanud Aid Sucipto dengan tembusan Kepala Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) Cabang Madya Yogyakarta. 

2.Kegiatan di Luar Ruang Udara Terbatas ( WAR 8) Namun berpengaruh terhadap atau berada di wilayah ruang udara military controlled airspace, agar mengajukan izin kepada Danlanud atau Kepala Bandara terdekat, instansi pemerintahan terkait lainnya, serta memberikan tembusan kepada Komandan Lanud Adi Sucipto dan Kepala LPPNPI Cabang Madya Yogyakarta. Adapun lanud atau bandara yang berada di dalam Yogyakarta MIlitary Controlled Airspace : 

1. Lanud Adi Sumarmo Solo

2. Lanud Jendraal Besar Soedirman Purbalingga

3. Bandara YIA Kulonprogo

4. Bandarta Tunggulwulung Cilacap

5. Lapangan Terbang Gading Gunung Kidul 

6. Airstrict Depok (Bantul)

Dalam surat edaran ini juga menyebutkan larangan dioperasikannya Balon Udara Bebas Tanpa Awak  di ruang udara Yogyakarta Militarry Controlled Airspace.

Pelepasan Balon Udara bebas untuk kepentingan meteorology atau kepentingan lainnya yang dianggap perlu, bisa dilaksanakan dengan mekanisme yang telah diatur sesuai klasifikasi ruang udara dna penggunaannya, serta mengikuti ketentuan publikasi Aeronautica.

Kegiatan lainnya yang menggunakan ruang udara dan dinilai dapat membahayakan operasi penerbangan, diantaranya : 

1. Balon Udara yang ditambatkan

2. Drone atau Unmanned Aerial Vehicles (UAV)

3. Roket tanpa awak

4. Lampu Sorot atau Laser

5. Lampion

6. Layang-layang

(dp)