DPRD Setujui Raperda Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019
KEBUMENKAB.GO.ID - Enam Fraksi DPRD Kabupaten Kebumen menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal itu disampaikan saat rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir Fraksi dan pengambilan keputusan DPRD terhadap Raperda tersebut, Kamis (02/07).
Selain menyetujui menjadi Perda, Fraksi-fraksi juga memberikan catatan khusus yang perlu diperhatikan dan dievaluasi oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen. Diantaranya dari Fraksi Golkar, melalui juru bicaranya Ratna Yulianti, meminta Pemkab Kebumen untuk memperbaiki sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah, meningkatkan efektivitas pengawasan yang memadai dalam pemungutan, mengoptimalkan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak dan retribusi daerah serta meningkatkan kemampuan sumber daya manusia individu ASN yang bertanggungjawab dalam pemungutan dan pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Sementara itu Fraksi PKB, melalui juru bicaranya Nur Haryadi menyampaikan terkait dengan realisasi belanja daerah tahun anggaran 2019 sebesar 92, 17 persen, diminta kedepan lebih dimaksimalkan khususnya anggaran yang berkaitan langsung dengan masyarakat. (Nov)