Banggar DPRD Berikan Rekomendasi Raperda Pertanggungjawaban APBD 2019

KEBUMENKAB.GO.ID - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kebumen menyampaikan laporannya terkait hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019. Penyampaian dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (01/07).

 

Melalui juru bicaranya Aditya Wisnu Bayu Aji disampaikan bahwa setelah melakukan kajian dan analisis mendalam serta komprehensif terhadap Raperda tersebut, Badan Anggaran DPRD memberikan beberapa rekomendasi. Diantaranya dalam penyusunan seluruh dokumen penganggaran, Pemerintah Kabupaten diminta menerapkan taat azas dan taat regulasi agar tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari. Lebih lanjut terkait target Pendapatan Pemerintah Kabupaten Kebumen, Badan Anggaran mengapresiasi terhadap capaian target sebesar 100,38%. Akan tetapi Badan Anggaran mencermati, meskipun target pendapatan secara akumulatif tercapai, namun dari 4 objek PAD hanya ada 3 target yang tercapai sedangkan 1 objek yaitu Pendapatan Retribusi Daerah tidak tercapai. Kegagalan tersebut disebabkan karena gagalnya pencapaian target 15 dari 18 objek retribusi. Untuk itu Badan Anggaran berharap Pemerintah Kabupaten Kebumen melakukan evaluasi secara menyeluruh dan melakukan kajian yang lengkap supaya pada tahun anggaran 2020 kegagalan sejenis tidak terulang lagi.

 

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sarimun, hadiri 32 anggota DPRD serta dari eksekutif Bupati KH Yazid Mahfudz dan Sekda Ahmad Ujang Sugiono. Sementara hadir mengikuti jalannya rapat paripurna secara virtual di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kebumen, Wakil Bupati Arif Sugiyanto serta pimpinan OPD dan Camat di lingkungan Pemkab Kebumen. (Nov)