Gugus Tugas Sosialisasi Covid 19 di Tamanwinangun

KEBUMENKAB.GO.ID - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Kebumen melakukan sosialisasi protokol kesehatan dan pemakaman jenazah covid 19 kepada sejumlah warga Kelurahan Tamanwinangun, Rabu (15/4). Sosialisasi disampaikan oleh Sekretaris Gugus Tugas, Teguh Kristiyanto MT, Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kusbiyantoro M.Kes didampingi Kepala Diskominfo Cokro Aminoto M. Kes selaku Koordinator Humas Gugus Tugas serta tim lainnya.

Kristiyanto MT mengatakan, sosialisasi ini untuk menjawab kekhawatiran masyarakat setempat yang tinggal berdekatan dengan Pemakaman Pemda yang pada beberapa waktu lalu telah dimakamkan salah seorang positif covid 19 di pemakaman tersebut.

"Kami sampaikan kepada mereka tak perlu khawatir terjadi penyebaran covid 19 di wilayahnya pasca pemakaman tersebut. Kami juga beri pemahaman kepada mereka, bahwa ada operasional prosedur atau protokol dalam pemakaman jenazah covid 19. Untuk jelasnya pada Sabtu (18/4) kita akan lakukan simulasi pemakaman jenazah covid 19 untuk warga tersebut. Biar mereka benar-benar paham nantinya dan tak perlu khawatir lagi terhadap jenazah covid 19 yang akan dimakamkan," jelas Teguh Kristiyanto MT.

Pada kesempatan yang sama, Kusbiyantoro M.Kes mengingatkan masyarakat, khususnya warga setempat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dari pemerintah. Berpola hidup bersih dan sehat, asupan makanan bergizi, hindari kerumunan, dan setiap saat cuci tangan yang bersih dengan sabun atau handsanitizer serta menggunakan masker agar tak terpapar covid 19. 

Sekadar tambahan, tata cara menguburkan jenazah pasien virus corona COVID-19 sudah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 dan edaran Direktoran Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. 

Dalam Fatwa MUI Nomor 18Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19, terdapat poin bahwa pengurusan jenazah terpapar virus corona harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.(adm)