Patuhi Arahan Pemkab, Pemdes Ungaran Himbau Warganya Beribadah di Rumah
KEBUMENKAB.GO.ID - Menindaklanjuti perintah Bupati perihal pemberhentian sementara kegiatan peribadatan di tempat ibadah, pemerintah desa Ungaran Kecamatan Kutowinangun mengumpulkan perangkat dan Ketua BPD serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Ini dilakukan agar masyarakat bisa melaksanakan apa yang menjadi arahan Pemerintah Kabupaten Kebumen untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Dijelaskan Kepala Desa Ungaran, Aris Pambudi, pihaknya ingin agar seluruh warga bisa mematuhi aturan yang dibuat demi keselamatan semua pihak.
" Kami ingin semua warga mengetahui dan agar tidak terjadi salah informasi maka kami kumpulkan semua perangkat desa, BPD dan tokoh masyarakat serta tokoh agama," jelas Aris.
Musyawarah yang dilaksanakan di Balai Desa Ungaran ini disampaikan hal-hal yang menjadi arahan Pemkab, mulai dari pemberhentian sementara semua kegiatan peribadatan di tempat ibadah tanpa pengecualian. Termasuk meniadakan pelaksanaan Sholat Jumat pada. 27 Maret 2020 besok di seluruh masjid, diganti dengan Sholat Dhuhur di rumah masing-masing. Termasuk juga pelaksanaan Sholat Rowatib. Dijelaskan Aris, untuk adzan tetap akan dilakukan sebagai tanda waktu Sholat.
" Adzan akan tetap dikumandangkan yang kemudian akan dilanjutkan pengumuman untuk melasanakan sholat rawatib di rumah masing-masing," lanjut Aris.
Bukan hanya itu, kegiatan rutin seperti tahlilan rutin, dzikir fida, dan sejenisnya juga akan ditiadakan untuk sementara sampai keadaan dinyatakan aman oleh pemerintah. (dp)