Cegah Penyebaran COVID-19, ASN Kebumen Mulai WFH
KEBUMENKAB.GO.ID - Setelah satu orang warga meninggal dunia dan dinyatakan positif COVID-19 Pemerintah Kabupaten Kebumen mengambil kebijakan untuk merumahkan ASN, atau melakukan WFH (Work From Home).
Kebijakan ini dituangkan dalam surat edaran nomor 060/1160 tahun 2020 tertanggal 24 Maret 2020, yang memuat tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Edaran ini juga merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 19 tahun 2020 tentang hal yang sama.
Untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi di Pemkab dapat berjalan efektif dan mencapai target kinerja serta memastikan pelayanan publik berjalan baik, ASN bisa melaksanakan tugas dari rumah (WFH).
Tetap Melaksanan Tugas Kedinasan
Meski telah ditetapkan WFH, namun para ASN diwajibkan untuk mengaktifkan alat komunikasi untuk membangun koordinasi sehingga produktifitas kinerja berjalan efektif dan efisien. Pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah atau di tempat tinggal ini dilakukan sejak 26 Maret 2020 sampai dengan 28 Maret 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
Dalam surat edaran juga dijelaskan, bahwa pengaturan dan pengawasan sistim kerja dari rumah, menjadi tanggungjawab Kepala OPD masing-masing secara berjenjang. Dalam pelaksanaan tugas kedinasan WFH, setiap ASN di Kebumen yang melaksanakannya diberlakukan presensi dengan cara manual.
Sementara itu disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kebumen Arif Sugiyanto, untuk Kepala Dinas tetap melaksanakan tugas seperti biasa.
‘’ Kami mengusulkan ke Bupati, mulai hari ini sebagian ASN bisa melaksanakan tugas dari rumah, namun untuk Kepala Dinas dan ASN yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan kita belum izinkan,’’jelas Arif. (dp)