Diskominfo Provinsi Jateng Umumkan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota KPID Provinsi

KEBUMENKAB.GO.ID - Berminat menjadi anggota Komisi Penyiaran Indonesia? Ini kesempatan untuk anda! Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan pengumuman resmi terkait seleksi calon anggota KPID Provinsi Jawa Tengah masa jabatan 2020 -2023. Seleksi ini dilakukan, sehubungan akan berakhirnya masa jabatan  anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah. 

Persyaratan

Selain WNI, Tim Seleksi Calon Anggota KPID Provinsi Jawa Tengah juga mensyaratkan beberapa hal berikut, diantaranya berpendidikan minimal sarjana strata 1 atau yang setara, berusia minimal 35 (tiga puluh lima) tahun dan maksimal 60 (enam puluh) tahun. Kemudian berdomisili di provinsi Jawa Tengah minimal 6 (enam) bulan. Selain itu, ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi, mulai dari sehat jasmani rohani, tidak terkait dengan partai politik, bersedia berhenti dari jabatan pemerintahan,  serta tidak sedang dalam proses pemeriksaan tersangka tindak pidana. 

Bagi anda yang berminat dan memenuhi syarat, bisa mengirimkan pendaftaran bermaterai Rp 6 ribu dan melampirkan fotocopy KTP, KK, Surat Keterangan Sehat serta SKCK dan fotocopy ijazah yang telah dilegalisir.

Tidak hanya itu, pendaftar juga diwajibkan melampirkan fotocopy karya tulis, piagam penghargaan, sertifikat atau surat keterangan menyangkut kepedulian, pengetahuan dan/ atau pengalaman dalam bidang penyiaran. Kemudian, melampirkan makalah yang berisi visi, misi, isu strategis dan program kerja di bidang penyiaran sebanyak 7 hingga 10 halaman folio (F4). 

Jika tertarik, lamaran anda bisa dikirimkan dalam amplop tertutup dan bersegel yang dikirim melalui pos tercatat kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPID Provinsi Jawa Tengah dengan alamat : Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah Jalan Menteri Supeno I NO 2 Semarang. Informasi terkait pendaftaran ini juga bisa anda lihat dan diunduh di link berikut http://jatengprov.go.id dan https://diskominfo.jatengprov.go.id. (dp)