Pertama di Dunia, Indonesia Terapkan Biodiesel 30 Persen (B30)

KEBUMENKAB.GO.ID - Setelah melalui rangkaian uji coba dan menunjukkan hasil positif, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pagi ini, Senin (23/12) me-launching Program Mandatori B30 (campuran biodiesel 30% dan 70% BBM jenis solar), bertempat di SPBU Pertamina MT Haryono 31.128.02 Jakarta. Program Mandatori B30 ini akan diimplementasikan secara serentak di seluruh Indonesia mulai 1 Januari 2020. Indonesia pun tercatat sebagai negara pertama yang mengimplementasikan B30 di dunia.

Presiden mengungkapkan, keberhasilan implementasi B20 yang diterapkan sebelumnya mendorong Pemerintah untuk meningkatkan penggunaan Bahan Bakar Nabati (BBN) biodiesel sebagai campuran BBM guna mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia.

“Kita berusaha untuk mencari sumber-sumber energi terbarukan. Kita harus melepaskan diri dari ketergantungan kepada energi fosil yang suatu saat pasti akan habis. Pengembangan EBT juga membuktikan komitmen kita untuk menjaga bumi, menjaga energi bersih dengan menurunkan emisi gas karbon dan menjaga kualitas lingkungan,” ungkap Joko Widodo yang pada kesempatan tersebut turut didamping Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri BUMN Erick Thohir, Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin, Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama, dan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati.

Presiden menyebut, mandatori B30 juga akan mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor BBM. “Kita tahu ketergantungan kita kepada impor BBM termasuk di dalamnya solar, ini cukup tinggi. Sementara di sisi lain kita juga negara penghasil sawit terbesar di dunia, dengan potensi sawit yang besar kita punya banyak sumber bahan bakar nabati sebagai pengganti bahan bakar solar. Potensi itu harus kita manfaatkan untuk mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional,” tegas Presiden.

Usaha-usaha penurunan impor solar terus dilakukan Pemerintah. Bahkan, melalui implementasi B30 ini dapat menghemat devisa hingga Rp63 triliun. “Kalkulasinya jika kita konsisten menerapkan B30 ini, akan dihemat devisa kurang lebih Rp63 triliun, jumlah yang sangat besar sekali,” ujar Presiden.

Selanjutnya, penerapan B30 ini akan berdampak pada meningkatnya permintaan domestik akan CPO (Crude Palm Oil), juga menimbulkan multiplier effect bagi sekitar 16,5 juta petani kelapa sawit di Indonesia. “Ini artinya progam B30 akan berdampak pada para pekebun kecil maupun menengah, petani rakyat yang selama ini memproduksi sawit serta para pekerja yang bekerja di pabrik-pabrik kelapa sawit,” tandas Presiden.

Biodiesel merupakan BBN untuk mesin diesel berupa ester metil asam lemak (fatty acid methyl ester/FAME) yang terbuat dari minyak nabati atau lemak hewani melalui proses esterifikasi/transesterifikasi. Untuk saat ini, bahan baku biodiesel yang digunakan di Indonesia sebagian besar berasal dari minyak sawit (CPO). Selain dari CPO, tanaman lain yang berpotensi untuk bahan baku biodiesel antara lain tanaman jarak, jarak pagar, kemiri sunan, kemiri cina, nyamplung dan lain-lain.

Program mandatori biodiesel ini mulai diimplementasikan pada tahun 2008 dengan kadar campuran biodiesel sebesar 2,5%. Secara bertahap kadar biodiesel meningkat hingga 7,5% pada tahun 2010. Pada periode 2011 hingga 2015  persentase biodiesel ditingkatkan dari 10% menjadi 15%. Selanjutnya pada tanggal 1 Januari 2016, B20 mulai diimplementasikan untuk seluruh sektor terkait.

Sebelumnya, program Biodiesel 20% (B20) berjalan dengan baik dengan adanya dukungan kapasitas produksi yang cukup, uji kinerja/uji jalan, pemantauan secara berkala atas kualitas dan kuantitas oleh tim independen, serta penyusunan Standar Nasional Indonesia (SNI). Pada tahun 2019, dilakukan uji Jalan B30 untuk kendaraan dengan kapasitas <3,5 ton dan >3,5 ton dilaksanakan selama bulan Mei - November 2019 dengan melibatkan Kementerian ESDM, BPDPKS, BPPT, PT Pertamina (Persero), APROBI, GAIKINDO, dan IKABI.(*)

#IndonesiaSudahB30

#IndonesiaMaju

#EnergiBerkeadilan