Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Produk

KEBUMENKAB.GO.ID - Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) akan memasuki babak

baru. Mulai 17 Oktober 2019, JPH akan mulai diselenggarakan oleh

pemerintah, dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Penyelenggara

Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Hal ini sesuai

dengan amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang JPH.

Unduh selengkapnya di:

https://k-cloud.kominfo.go.id/s/JaminanProdukHalal