Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kebumen Masa Bakti 2019-2024 Berlangsung Lancar

KEBUMENKAB.GO.ID - Ketua Pengadilan Negeri  Kebumen hari ini, Selasa (13/8) mengambil sumpah/janji 49 anggota DPRD  Kabupaten Kebumen periode 2019-2024 bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kab. Kebumen. Dalam pengambilan sumpah ini, satu anggota DPRD terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa  tidak hadir dikarenakan sedang menunaikan Ibadah Haji.

Hadir dalam kesempatan ini Bupati KH Yazid Mahfudz, Wabup H Arif Sugiyanto SH, Komandan Kodim 0709 Lekol Zamril Philiang, Kapolres AKBP Robertho Pardede, Kejaksaan, para pejabat di jajaran Pemkab Kebumen, Ketua Partai Politik,  suami/istri anggota DPRD terpilih, tamu undangan dan masyarakat.

Gubernur Jawa Tengah dalam sambutan yang dibacakan Bupati Yazid Mahfudz, mengucapkan selamat kepada  seluruh anggota DPRD yang telah diambil sumpah pada hari ini.  Gubernur juga berpesan kepada seluruh anggota Kabupaten Kebumen masa bakti 2019-2024 dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya. "mari gunakan amanah ini dengan bekerja keras, penuh dedikasi dan tanggung jawab. Jujur, gigih, berintegritas sesuai dengan sumpah jabatan yang telah diucapkan. Pahami segera tugas pokok dan fungsi serta gaspol untuk kemajuan Jawa Tengah" pesan Gubernur.

Sebelumnya, saat membuka Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah Anggota DPRD periode 2019-2024 ini, Pimpinan DPRD Periode 2014-2019, Agung Prabowo menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD 2014-2019 atas kerja keras, pengabdian dan dedikasi pada masyarakat sesuai dengan aspirasi yang diembannya. Ditambahkan Agung fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan DPRD telah dijalankan dengan baik dan menghasilkan 190 Keputusan DPRD serta 106 Peraturan Daerah. 

Sesuai dengan peraturan dan tata tertib maka setelah pengambilan sumpah/janji jabatan, lalu ditetapkan pimpinan dewan sementara yang bertugas memimpin pembentukan fraksi.  Setelah fraksi terbentuk tahap berikutnya adalah membentuk alat kelengkapan DPRD yang meliputi : Pertama, Pimpinan DPRD. Kedua, Badan Musyawarah. Ketiga, Komisi. Keempat, Badan Legislatif Daerah. Kelima, Badan Anggaran. Keenam, Badan Kehormatan. Ketujuh, Alat Kelengkapan lain yang dibentuk dan diusulkan berdasarkan rapat paripurna. 

Komposisi Anggota DPRD Kabupaten Kebumen periode 2019-2024 berasal dari PDIP 12, PKB 9,  Gerindra 7, Golkar 6, Nasdem 4, PPP 4, Demokrat 3, PAN 3 dan PKS 2. Sesuai peraturan pemerintah, maka pimpinan dewan berasal dari PDIP sebagai Ketua. Wakil Ketua dari PKB, Gerindra, dan Golkar (sna)