Desa Wajib Sediakan Informasi Publik yang Akurat dan Benar
KEBUMENKAB.GO.ID - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kebumen menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pelayanan Informasi Badan Publik dan Standar Layanan Informasi Publik Desa, Selasa 23 Juli 2019. Acara yang berlangsung di Ruang Pertemuan Jatijajar Komplek Pendopo Rumah Dinas Bupati ini diikuti oleh 42 PPID Pembantu Kecamatan dan Perwakilan Desa dan menghadirkan narasumber Gema Pancawati, SH, M.Hum dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah dan Zaenal Abidin Petir, S.Pd, SH, MH, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Dalam sambutan Sekretaris Daerah yang dibacakan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kebumen Cokro Aminoto, S.IP, M.Kes disebutkan kegiatan Bimtek penting dilakukan untuk menambah pengetahuan serta memperluas wawasan PPID Pembantu Kecamatan dan Perwakilan Desa utamanya dalam mengelola informasi dan dokumentasi publik dengan baik. Cokro mengatakan lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) yang bertujuan mewujudkan kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat harus dikawal dan dikelola dengan baik, salah satunya dengan mendorong keterbukaan atau transparansi dalam pengelolaan pemerintahan desa.
“Desa sebagai pemegang mandat dari rakyat harus membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintah Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan” tandas Cokro. Cokro juga menambahkan dari 449 di Kebumen, masih banyak ditemukan kekurangsiapan Pemerintah Desa dalam menjalankan kewajiban terutama dalam hal tata kelola keterbukaan informasi. Oleh karena itu Cokro berharap setelah Bimtek ini PPID Kecamatan dan perwakilan desa semakin paham dan mampu menjalankan tupoksinya terutama dalam mendukung upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Kecamatan dan Desa.
Narasumber Gema Pancawati, SH, M.Hum menyampaikan materi tentang keterbukaan informasi publik untuk kesejahteraan desa. Gema mengkritisi tentang masih sedikitnya desa di Jawa Tengah yang paham akan UU Keterbukaan Informasi Publik. Oleh karena itu beliau kemudian menyampaikan arti penting UU Desa dan UU Keterbukaan Informasi Publik, Irisan kedua UU tersebut, Asas Layanan Informasi, PerKI No. 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, Tanggung Jawab dan Wewenang PPID Desa dan contoh-contoh desa di Jawa Tengah yang memiliki website kategori informatif.
Sementara itu Zaenal Abidin Petir, S.Pd, SH, MH yang merupakan putra asli Desa Sawangan, Kecamatan Kuwarasan menjelaskan teknis penyusunan daftar informasi publik yang meliputi informasi berkala, serta merta, setiap saat dan dikecualikan. Zaenal menekankan akan pentingnya keterbukaan penyelenggaraan pemerintah desa terutama dalam hal pengelolaan Dana Desa dan Aeokasi Dana Desa.