GUBERNUR TETAPKAN UMK 2016, KEBUMEN RP1.324.600
KEBUMEN – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan upah minimum kabupaten/kota 2016 dengan menandatangani Keputusan Gubernur bernomor 560/66 Tahun 2015 tertanggal 20 November 2015.
Rata-rata UMK mengalami kenaikan antara 9-25 persen dan akan mulai berlaku 1 Januari 2016. Berikut perincian UMK 2016 di Jateng dikutip dari kantor berita Antara, Sabtu (21/11).
1. Kota Semarang Rp1.909.000
2. Kabupaten Demak Rp1.745.000
3. Kabupaten Kendal Rp1.639.600
4. Kabupaten Semarang Rp1.610.000
5. Kabupaten Kudus Rp1.608.200
6. Kabupaten Cilacap Wilayah Kota Rp1.608.000
7. Kota Pekalogan Rp1.500.000
8. Kabupaten Cilacap Wilayah Timur Rp1.490.000
9. Kabupaten Cilacap Wilayah Barat Rp1.483.000
10. Kabupaten Batang Rp1.467.500
11. Kabupaten Pekalongan Rp1.463.000
12. Kota Salatiga Rp1.450.953
13. Kabupaten Karanganyar Rp1.420.000
14. Kota Surakarta Rp1.418.000
15. Kabupaten Magelang Rp1.410.000
16. Kabupaten Boyolali Rp1.403.500
17. Kabupaten Klaten Rp1.400.000
18. Kabupaten Sukoharjo Rp1.396.000
19. Kota Tegal Rp1.385.000
20. Kabupaten Purbalingga Rp1.377.500
21. Kabupaten Tegal Rp1.373.000
22. Kabupaten Jepara Rp1.350.000
23. Kabupaten Banyumas Rp1.350.000
24. Kota Magelang Rp1.341.000
25. Kabupaten Blora Rp1.328.500
26. Kabupaten Wonosobo Rp1.326.000
27. Kabupaten Pemalang Rp1.325.000
28. KABUPATEN KEBUMEN Rp1.324.600
29. Kabupaten Temanggung Rp1.313.000
30. Kabupaten Pati Rp1.310.000
31. Kabupaten Brebes Rp1.310.000
32. Kabupaten Grobogan Rp1.305.000
33. Kabupaten Rembang Rp1.300.000
34. Kabupaten Sragen Rp1.300.000
35. Kabupaten Purworejo Rp1.300.000
36. Kabupaten Wonogiri Rp1.293.000
37. Kabupaten Banjarnegara Rp1.265.000
Terkait dengan penetapan UMK di 35 kabupaten/kota itu, Ganjar meminta masing-masing kepala daerah melakukan sosialisasi terhadap Asosiasi Pengusaha Indonesia, serikat buruh, memfasilitasi perusahaan yang tidak mampu untuk mengajukan penangguhan UMK pada pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. (BS/ Rini /LintasKebumen©2015)