Harga Premium Turun Jadi Rp 7.600/Liter, Ini Penyebabnya

Jakarta -Pemerintah mengumumkan tidak lagi memberikan subsidi untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 88 alias Premium. Mulai hari ini, harga Premium mengikuti mekanisme pasar dan harga turun dari Rp 8.500/liter menjadi Rp 7.600/liter.

Sudirman Said, Menteri ESDM, mengatakan perubahan harga Premium tidak lepas dari harga minyak yang juga terkoreksi. Dalam perhitungan pemerintah, harga Premium yang Rp 7.600/liter sudah sesuai dengan kondisi saat ini.

"Harga Premium Rp 7.600/liter itu berdasarkan ICP (harga minyak Indonesia) US$ 60/barel dan kurs Rp 12.300/US$," kata Sudirman kala ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (31/12/2014).

Selain menghapus subsidi Premium, pemerintah juga mengubah pola subsidi untuk BBM diesel alias Solar. Mulai 1 Januari 2015, pemerintah memberi subsidi tetap (fixed subsidy) kepada Solar sebesar Rp 1.000/liter dan sisanya mengikuti mekanisme pasar.

Melalui 2 kebijakan ini, maka harga Premium dan Solar akan naik-turun tergantung harga pasar atau keekonomian. Oleh karena itu, setiap awal bulan pemerintah akan mengumumkan harga dasar BBM.

"Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM, akan mengeluarkan harga dasar BBM. Ini dilakukan setiap awal bulan," kata Sudirman.

Harga dasar adalah satu dari beberapa komponen untuk menentukan harga jual BBM ke konsumen. Selain harga dasar, ada pula pajak-pajak dan biaya distribusi.

"Walau tanpa subsidi, pemerintah tetap menetapkan harga BBM. Jadi tidak melanggar putusan MK," ujar Sudirman.


(hds/ang) 

sumber : http://finance.detik.com/read/2014/12/31/105507/2790839/1034/