Cek Calon Pemilih Secara Online

KEBUMEN – Untuk memberikan layanan kepada masyarakat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah meluncurkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Online. DPS online ini untuk mempermudah masyarakat mengecek keikutsertaannya dalam Pilbup Kebumen 9 Desember 2015. Masyarakat bisa langsung mengakses website http://data.kpu.go.id/dps2015.php. Website ini juga bisa diakses melalui handphone dengan jaringan internet.

Ketua KPU Kabupaten Kebumen Paulus Widyantoro menjelaskan, dengan adanya situs ini masyarakat diharapkan bisa secara mandiri mengecek nama mereka. DPS online bisa memberi kemudahan pemilih yang tidak memiliki waktu untuk memeriksa namanya di kantor desa/lurah.

“Ini bagian dari KPU, agar masyarakat maupun  partai politik mencermatinya. Apakah dia sudah terdaftar atau belum. Sehingga, pada pemungutan suara, semua pemilih yang berhak memilih terdaftar dan data yang tersaji lebih akurat, terkini, dan komprehensif,” beber Paulus.

Jika masih ada masyarakat yang belum terdaftar bisa lapor ke KPU melalui PPS di tingkat desa/kelurahan, maupun PPK di tingkat kecamatan dengan menunjukan identitas asli, setelah itu akan diverifikasi oleh KPU. KPU mengimbau jika ditemui ada kesalahan maupun belum terdaftar untuk segera melaporkan. Terlebih batas tanggapan masyakat hanya sampai 19 September.

KPU Kebumen telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen tahun 2015 yang berjumlah 1.088.567 jiwa. Masyarakat dapat mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen 2015.

Adapun untuk mengecek sudah terdaftar atau belum dapat membuka website kpu.kebumenkab.go.id. Cara mengeceknya, pertama bisa dengan langsung memasukkan nomor Nomor Iinduk Kependudukan (NIK) pada kolom tersedia. Atau secara manual menentukan provinsi kemudian kabupaten, kecamatan hingga kelurahan/desa. Lalu masukkan nama. Jika nama dimaksud tersedia berarti sudah terdaftar sebagai pemilih sementara untuk Pilbup 2015.

Informasi yang akan muncul berupa identitas calon pemilih, diantaranya  nomor KTP, nama, tempat lahir, jenis kelamin dan nama tempat pemungutan suara (TPS). Bila terdapat data yang kurang tepat dapat mengeceknya ke kantor kelurahan/desa setempat. Jika nama tidak muncul, berarti belum terdaftar. “Bagi yang belum segera hubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa atau kelurahan masing-masing untuk mendaftarkan diri,” tandasnya. (ori/sus)

sumber : suaramerdeka.com