Surat Edaran Pencegahan Covid-19 oleh Kepala DInas Pendidikan Kabupaten Kebumen
Kepada Yth.
1. Kepala PAUD/TK
2. Kepala SD
3. Kepala SMP
se- Kabupaten Kebumen
Mendasari Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor : 420/0005956 tanggal 15 Maret 2020 tentang Pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan di Jawa Tengah dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Sekolah mulai PAUD/TK, SD dan SMP baik negeri maupun swasta untuk belajar dirumah mulai hari senin tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan tanggal 28 Maret 2020 dan selanjutnya akan dievaluasi kembali.
2. Peserta didik dimohon belajar mandiri dirumah, mendapatkan tugas kreatif dari guru, menggunakan pembelajaran secara online dengan memanfaatkan ICT serta menjaga kesehatan diri dengan mencuci tangan dan perilaku hidup sehat.
3. Menunda kegiatan yang menghadirkan banyak siswa di tempat umum (berkemah,study tour, dll)
4. Bapak /Ibu Guru dan Tenaga kependidikan tetap beraktifitas disekolah masing-masing untuk menjaga kebersihan sekolah dan lingkungan belajar serta keamanan aset sekolah.
5. Pelaksanaan Ujian SD, Ujian Sekolah dan/atau Ujian Nasional SMP dan SKB ditunda untuk waktu yang belum ditentukan sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut.
Demikian disampaikan untuk menjadikan perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Surat Edaran dapat diunduh disini