Rembug Rukun Pilkades Antar Waktu Perdana Ditahun 2020
Calon Kepala Desa Antar Waktu Nomor 2, Qurotun Ngaeniyah, mendapatkan suara terbanyak dalam acara Musyawarah Desa Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Desa Karangpule Kec. Sruweng, Rabu (08/01) Kebumen.
Pilkades Antar Waktu dilaksanakan untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa di Desa Karangpule Kec. Sruweng dikarenakan Kepala Desa hasil Pilkades Serentak Gelombang II meninggal dunia pada Juli 2019 lalu.
Daftar pemilih dalam Pilkades Antar Waktu merupakan perwakilan masyarakat yang ditetapkan melalui musyawarah Desa. Adapun pemilih di Desa Karangpule yang memiliki hak suara yang ditetapkan adalah perwakilan Kepala Keluarga. Dari jumlah daftar pemilih sebanyak 897 pemilih, hadir untuk memberikan suara sebanyak 754 orang.
Selanjutnya hasil Pilkades Antar Waktu tersebut akan diusulkan oleh BPD Desa Karangpule kepada Bupati Kebumen untuk mendapatkan pengesahan dan penetapan.