DATA PEMILIH PILGUB BISA DIAKSES VIA INTERNET

KEBUMEN-Penduduk Jawa Tengah yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada Pilgub Jateng 2013 bisa mengakses melalui internet. Dari situ akan diketahui apakah namanya sudah masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) atau belum melalui internet.

Data pemilih sementara itu dapat diakses melalui website KPU Provinsi Jawa Tengah.

"Warga cukup membuka website www.kpu-jatengprov.go.id selanjutnya klik pilgub," ujar Anggota KPU Kebumen Divisi Humas Hubungan Antar Lembaga Data Informasi Hukum dan Pengawasan Nanang W Hartono bersama anggota KPU Kebumen Divisi Pemutaran Data dan Daftar Pemilihan Yulianto SKom, Mkom, Selasa (19/2).

Proses itu kata Nanang merupakan alternatif lain agar mereka membaca DPS dalam bentuk hardcopy yang dipasang di balai desa atau tempat umum lain.

Memenuhi Syarat

Proses mengakses data pemilih yang semua program dibuat dan dikelola KPU Jateng sudah bisa diakses warga Jateng yang memenuhi syarat sebagai pemilih.

"Untuk mengetahui apakah sudah masuk dalam daftar pemilih atau belum, pemilih hanya memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang ada di KTP elektronik. Jika sudah masuk, akan muncul identitas data pemilih," jelasnya.

Yulianto menambahkan, warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih, yakni penduduk Jateng, berumur serendah-rendahnya 17 tahun pada 26 Mei 2013.

Mereka juga bukan anggota TNI atau Polri, tidak terganggu ingatannya, bisa mengakses identitas diri di website tersebut.

"Jika ternyata belum masuk, bisa melaporkan ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) terdekat dengan domisili warga," ujarnya.

 

Sumber : Suara Merdeka