PNS Kebumen bisa menjadi anggota BPD

Ungkapan ini disampaikan langsung oleh Asisten Pemerintahan Sekda Kebumen, Drs. Frans Haidar, MPA dalam acara sosialisasi pelaksanaan pembentukan BPD Tahun 2013 yang digelar di ruang rapat setda Kabupaten Kebumen. Senin (5/2). Dalam acara yang diikui oleh seluruh camat di Kabupaten Kebumen ini juga dihadiri Unsur Bapermades, Kepala Bagian hukum, AMIN RAHMANURASJID, SH. MH. dan Bagian Pemerintahan lainnya.

Menurutnya, Ideal seorang Kepala Desa jaman sekarang, seharusnya lebih pintar, berpendidikan dan berwibawa sehingga dapat mengayomi dan memajukan masayarakat pedesaan. BPD sebagai mitra kerja kepala desa harus dapat mengimbangi kualitas kepala desa. Jadi jangan sampai BPD mudah dipengaruhi dan diatur oleh Kepala Desa, atau sebaliknya. Karena Pemerintahan di tingkat desa sangat mempengaruhi keseluruhan sistem pemerintahan Kabupaten.

"Saya berharap ada PNS yang berada dilingkungan desa atau kecamatan sodara, bersedia untuk mencalonkan diri menjadi anggota BPD. jika BPD seorang PNS maka dia akan mempunyai tanggung jawab yang besar untuk membangun desa dan   memikirkan kemajuan untuk desanya sendiri". kata Frans.

Tidak Melanggar Aturan

Frans Haidar menambahkan, Kebijakan PNS Kabupaten Kebumen menjadi anggota BPD bila mengacu pada Perda Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa dan Perbup Kebumen No. 16 Tahun 2007 tentang pedoman tata cara pembentukan badan permusyawaratan desa di kabupaten kebumen, tidak melanggar aturan

Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Pada Perbup No. 16 Tahun 2007 disebutkan bahwa Bakal Calon anggota BPD adalah orang yang dicalonkan oleh masyarakat pada wilayah yang bersangkutan dan/atau yang mencalonkan diri sementara Calon Anggota BPD adalah Bakal Calon yang telah diseleksi oleh Panitia dan telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan berhak untuk dipilih dalam musyawarah. Calon —Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, golongan profesi, pemuka agama, tokoh/pemuka masyarakat lainnya dan unsur perempuan.

Lebih lanjut, Mantan Kepala BKD Kabupaten Kebumen ini mengungkapkan Pada Perda Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2007 Bab V tentang Keanggotaan BPD, Pasal 15 berbunyi tentang Yang dapat menjadi anggota BPD adalah penduduk desa warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat :

  1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah.
  3. dapat membaca dan menulis huruf latin;
  4. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  5. bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
  6. penduduk desa di wilayah yang bersangkutan minimal 6 (enam) bulan berturut-turut yang dibuktikan dengan KTP;
  7. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
  8. tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  9. berkelakuan baik;
  10. sehat jasmani dan rohani;
  11. mengenal daerahnya/wilayahnya dan dikenal oleh masyarakat setempat; dan
  12. belum pernah menjabat anggota BPD sebanyak 2 (dua) kali masa jabatan.


"Dengan demikian, apabila terdapat PNS yang dicalonkan oleh masyarakat pada wilayah yang bersangkutan dan/atau yang mencalonkan diri menjadi Anggota BPD pada tahun 2013 ini, tidak menjadi masalah, bahkan harus didukung demi kemajuan desa." ujarnya.

Admin Kominfo

DSC00161.JPG