Pemerintah Kecamatan Segera Sosialisaikan Penjaringan Anggota BPD Baru

Kebumen - Berdasarkan Perda Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa dan Perbup Kebumen No. 16 Tahun 2007 tentang pedoman tata cara pembentukan badan permusyawaratan desa di kabupaten kebumen, terkait masa jabatan BPD Periode 2007-2013 ini, sehingga setiap kecamatan diperintahkan untuk melakukan sosialisasi pembentukan BPD di setiap desa.

Demikian dikatakan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kebumen, SUBAGYO, S.Sos,MM pada acara acara sosialisasi pelaksanaan pembentukan BPD Tahun 2013 yang digelar di ruang rapat setda Kabupaten Kebumen, Senin (5/2).

Sosialisasi terkait tata tertib tentang cara penjaringan bagi para calon anggota BPD untuk periode jabatan 2013-2019 mendatang dianggap perlu, karena harapannya dengan sosialisasi ini masyarakat bisa mengetahui tentang aturan yang mendasari pelaksanaan pembentukan BPD ini, dan aturan lain yang diatur dalam peraturan yang disebutkan diatas.

Dalam acara yang diikui oleh seluruh camat di Kabupaten Kebumen ini juga dihadiri oleh Asisten Pemerintahan Sekda Kebumen, Drs. Frans Haidar MPA, Unsur Bapermades, Kepala Bagian hukum, Amin Rahmanurasjid, SH. MH. dan Bagian Pemerintahan lainnya.

Membahas berbagai permasalahan yang kemungkinan akan dihadapi dalam pelaksanaan pembentukan BPD ini juga menjadi salah satu bahasan yang diagendakan dalam pertemuan ini.

Untuk diketahui masa jabatan BPD yang ada di kurang lebih 400 desa di Kabupaten Kebumen periode masa jabatan 2007-2013 sampai dengan 14, 17, dan 19 April 2013.

Admin Kominfo


DSC00160.JPG