PNS Diminta Tak Perpanjang Liburan Lebaran

Bagian Humas dan Protokol Setda Kebumen --- Pegawai Negeri Sipil di lingkungan  Pemkab Kebumen diminta untuk disiplin dan tak perpanjang liburan lebarannya.  Hal tersebut ditegaskan Sekda Kabupaten Kebumen H Adi Pandoyo, SH,M.Si di hadapan stafnya  pada apel pagi, Rabu ( 15/7) di halaman Setda Kebumen.   

Berdasarkan  surat edaran  Gubernur Jateng  Nomor : 850/010027/2015 tanggal 8 Juli 2015 yang ditindaklanjuti  dengan Surat edaran Sekda  Kebumen  Nomor 863/172/2015   perihal  penegasan  libur/cuti  bersama  Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal  1436 H tahun 2015, pelaksanaan  Hari libur  nasional  ditetapkan  pada tanggal 17  dan 18 Juli 2018. Sedangkan  cuti bersama  dilaksanakan  pada tanggal 16, 20 dan 21 Juli 2015.  " Saya mengharapkan para  PNS untuk  disiplin  dan masuk kerja kembali sesuai jadwal,  yakni tanggal  22 Juli 2015 " ungkap Adi Pandoyo. 

Dalam kesempatan tersebut Sekda juga berpesan kepada  stafnya agar mensikapi  lebaran dengan arif dan bijaksana dan cerdas dalam mengelola  finansial keluarganya.  Seperti  dengan bersikap sederhana,  tidak konsumtif  dan tidak melakukan pemborosan. 

Diberi Sanksi 

Berdasarkan Surat edaran Sekda  Kebumen  Nomor 863/172/2015 Terkait  pelaksanaan libur /cuti bersama lebaran  1436 H ,  kepada para pimpinan instansi diminta  untuk meningkatkan kewaspadan dan tanggungjawab  terhadap  pengamanan  dokumen,serta pengaman aset  dan keamanan instansi. 

Sementara bagi  instani  yang memberikan  layanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas,  diminta gar mengatur  penugasan karyawan yang bekerja  pada hari libur , seperti dengan sistem piket. 

Dalam rangka pengawasan internal di masing-masing instansi. Kepala instansi juga diminta  melakukan pengawasan  terhadap pelaksanaan  tugas dan kehadiran  PNS pada tanggal 15 Juli dan 22 Juli 2015 serta penggunaan kendaraan dinas  selama cuti bersama.    Kepada PNS yang tidak disiplin dan  tidak masuk kerja  kembali sesuai jadwal  tanpa alasan yang jelas, pimpinan instansi  diminta untuk  mengambil langkah-langak  penegakan disiplin  serta memnerikan  sanksi yang tegas  sesuai  Peraturan pemerintah  Nomor 53 tahun 2010 tentang  disiplin  pegawai Negeri Sipil. -nn