PNS Diminta Tak Perpanjang Liburan Lebaran
Bagian Humas dan Protokol Setda Kebumen --- Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab Kebumen diminta untuk disiplin dan tak perpanjang liburan lebarannya. Hal tersebut ditegaskan Sekda Kabupaten Kebumen H Adi Pandoyo, SH,M.Si di hadapan stafnya pada apel pagi, Rabu ( 15/7) di halaman Setda Kebumen.
Berdasarkan surat edaran Gubernur Jateng Nomor : 850/010027/2015 tanggal 8 Juli 2015 yang ditindaklanjuti dengan Surat edaran Sekda Kebumen Nomor 863/172/2015 perihal penegasan libur/cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1436 H tahun 2015, pelaksanaan Hari libur nasional ditetapkan pada tanggal 17 dan 18 Juli 2018. Sedangkan cuti bersama dilaksanakan pada tanggal 16, 20 dan 21 Juli 2015. " Saya mengharapkan para PNS untuk disiplin dan masuk kerja kembali sesuai jadwal, yakni tanggal 22 Juli 2015 " ungkap Adi Pandoyo.
Dalam kesempatan tersebut Sekda juga berpesan kepada stafnya agar mensikapi lebaran dengan arif dan bijaksana dan cerdas dalam mengelola finansial keluarganya. Seperti dengan bersikap sederhana, tidak konsumtif dan tidak melakukan pemborosan.
Diberi Sanksi
Berdasarkan Surat edaran Sekda Kebumen Nomor 863/172/2015 Terkait pelaksanaan libur /cuti bersama lebaran 1436 H , kepada para pimpinan instansi diminta untuk meningkatkan kewaspadan dan tanggungjawab terhadap pengamanan dokumen,serta pengaman aset dan keamanan instansi.
Sementara bagi instani yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas, diminta gar mengatur penugasan karyawan yang bekerja pada hari libur , seperti dengan sistem piket.
Dalam rangka pengawasan internal di masing-masing instansi. Kepala instansi juga diminta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan kehadiran PNS pada tanggal 15 Juli dan 22 Juli 2015 serta penggunaan kendaraan dinas selama cuti bersama. Kepada PNS yang tidak disiplin dan tidak masuk kerja kembali sesuai jadwal tanpa alasan yang jelas, pimpinan instansi diminta untuk mengambil langkah-langak penegakan disiplin serta memnerikan sanksi yang tegas sesuai Peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai Negeri Sipil. -nn