FRAKSI BISA MENOLAK LAPORAN PANSUS

Soal Perda IUJK

Anggota Faksi Partai Golkar DPRD Kebumen Drs H Muslichudin memberikan apresiasi yang tinggi dan rasa hormat kepada pelapor yang telah menempuh jalur hukum dalan proses penetapan Perda Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).

Namun menurut Muslichudin, bila terjadi perbedaan antara perda dengan laporan hasil pembahasan Pansus, sah-sah saja. Bahkan Fraksi tidak hanya memiliki kewenangan mengubah.

"Kewenangannya hanya bisa pula mengurangi atau menambah serta menolak secara keseluruhan laporan Pansus sebelum di ambil keputusan dalam rapat Paripurna," kata dia.

Hal itu diungkapkan Muslichudin Minggu (3/2) kemarin, menanggapi kasus dugaan pemalsuan atas beberapa pasal dalam Perda IUJK di DPRD Kebumen. Saat ini kasus tersebut telah ditangani Polres Kebumen dan Polda Jateng dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Menurut Muslichudin, kronologi terbitnya Perda IUJK diawali dari penyampaian draft Raperda oleh pihak eksekutif kepada DPRD Kabupaten Kebumen. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan pembentukan Pansus.
"Anggota Pansus terdiri atas perwakilan masing-masing fraksi yang jumlahnya di tentukan secara proposional," kata dia.

Tugas Pansus

Dia ungkapkan, tugas Pansus adalah membahas Raperda tersebut dan berakhir pada saat Pansus menyampaikan laporan pembahasan dalam rapat Paripurna dan itu telah dilaksakan. Setelah Pansus menyampaikan laporan, maka selanjutnya menjadi kewenangan fraksi untuk membahasnya.

"Jadi fraksi memiliki kewenangan mengusulkan untuk mengubah dengan cara mengurangi atau menambah serta bila pula menolak," kata Muslichudin.
Muslichudin menyatakan, rapat Paripurna DPRD Kebumen telah mengambil keputusan untuk menetapkan Raperda IUJK menjadi Perda karena mayoritas anggota menerima dan setuju. Dari enam fraksi di DPRD Kebumen, lima fraksi menerima dan satu fraksi menolak.

"Pemalsuan Perda IUJK Lalu dimana adanya pada konsideran yang tercantum pada Perda tentang IUJK yang telah diterbitkan itu. Sama atau berbeda dengan konsideran yang tercantum pada draft Raperda IUJK pada waktu dilaksanakan rapat Paripurna dalam rangka mengambil keputusan," terangnya.

Menurut dia, kasus tersebut merupakan proses pembelajaran bagi semua pihak, terutama bagi para wakil rakyat dalam menindaklanjuti Raperda.
Dia tetap menghargai laporan tersebut. Namun disisi lain apa yang terjadi dalam pembahasan Raperda dan kewenangan fraksi pun harus di hargai pula.

Sumber: Suara Merdeka