Kebumen Bentuk Forum Lalu Lintas & Angkutan Jalan
Kebumen - Senin pagi (19/11) bertempat di Ruang Rapat Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (DISHUBKOMINFO), Kabupaten Kebumen akan diadakan rapat pertemuan yang membahas tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ). FLLAJ merupakan pelaksanaan ketentuan pasal 13 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di Kabupaten Kebumen Pembentukan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 551.1/465/KEP/2012 Tanggal 24 Juli 2012.
Rencananya rapat akan dibuka oleh Sekretaris DISHUBKOMINFO H. Sumiarsono, SH serta pengarahan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas, Marsijanto. Adapun tamu undangan berasal dari Anggota FLLAJ serta Anggota Tim Teknis FLLAJ.
Acara yang akan dilaksanakan oleh Dishubkominfo tepat pukul 09.00 Wib ini akan membicarakan dan membahas tentang Tugas Pokok dan Fungsi dan Kewenangan dari FFLAJ kedepan. FLLAJ dibentuk dengan pertimbangan untuk kelancaran dan ketertiban koordinasi lintas sektoral penangnan masalah lalu lintas di Kabupaten Kebumen.
Admin Kominfo
Perpanjangan Rekrutmen Calon Anggota Komisaris PT Aneka Usah Pengumuman Direksi.pdf Pengumuman Komisaris.pdf