301 Orang Daftar Sebagai Calon PPK

 

KEBUMEN - Sebanyak 301 orang pendaftar sebagai calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jateng 2013. Berkas lamaran yang masuk melalui 26 kantor kecamatan itu meningkat dibandingkan dengan jumlah pendaftar PPK pada Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kebumen 2010.

Merujuk data KPU Kebumen, dari 301 orang pendaftar itu, jumlah terbanyak dari Kecamatan Kebumen mencapai 22 orang, disusul Kecamatan Alian ada 19 orang pendaftar. Adapun kecamatan Gombong dan Klirong jumlah pendaftarnya masing-masing 18 orang.

Anggota KPU Kebumen divisi Humas Hubungan Antar Lembaga Data Informasi Hukum dan Pengawasan Nanang W Hartono mengatakan setelah melalui seleksi administrasi terdapat 30 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti tahap wawancara. Pendaftar yang tidak lolos seleksi administrasi sebagian besar karena umur mereka belum mencukupi usia paling rendah 2 tahun.

"Ada calon yang tidak menyertakan ijazah terakhirnya minimal SMTA dan sederajat. Selain itu juga PNS yang tidak melampirkan surat izin dari atasan langsung," ujar Nanang, Minggu (11/11).

Adapun 271 orang pendaftar yang lolos seleksi administrasi mulai Senin (12/11) ini akan mengikuti seleksi wawancara. Wawancara dilakukan oleh lima komisioner KPU Kebumen di kantor kecamatan yang terdekat dengan domisili calon anggota PPK. "Dari Keputusan mereka yang terpilih melalui rapat pleno KPU Kebumen," ungkapnya.

Siapkan Diri

Untuk menghadapi wawancara dia berharap peserta mempersiapkan diri pengetahuan yang berhubungan dengan kepemiluan, integritas sebagai penyelenggara Pemilu. Selain itu juga pengalaman sebagai penyelenggara Pemilu bagi yang pernah menjadi penyelenggara Pemilu, serta pengetahuan tentang Pilgub jateng 2013.

"Bahan-bahan untuk wawancara bisa diperoleh di website KPU, KPU Provinsi Jateng dan KPU Kebumen, serta sumber," ujar mantan Ketua PWI Kebumen itu.

Sebagai anggota PPK, kata dia mereka yang terpilih harus memiliki pengetahuan yang cukup tentang hal-hal tersebut. Karena dalam tugasnya, selain sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan, anggota PPK, juga harus berperan aktif melakukan sosialisasi kepemiluan.

"Dengan bekal pengetahuan yang cukup, setiap informasi pemilu yang dibutuhkan masyarakat di wilayah kerjanya, seharusnya bisa direspon mereka dengan baik," kata Nanang. (J19-91)

sumber : suaramerdeka