Parpol Diminta Tertibkan Alat Peraga Kampanye : Laporan Dana Kampanye Ditunggu

KEBUMEN - KPU Kebumen menghimbau kepada partai politik (Parpol) menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang tidak sesuai aturan. Pasalnya, saat ini banyak APK yang terpasang di area terlarang.

"Seperti reklame besar di pojok Pasar Tumenggungan yang materi memuat kampanye calon anggota DPR RI jelas sudah melanggar. Banyak juga bendera parpol, baliho dan reklame yang terpasang di sepanjang Jalan Pahlawan dan seputar alun-alun," ujar anggota KPU Kebumen Divisi Hukum, Pengawasan, Pencalonan dan Kampanye Solahudin, Rabu (26/2).

Semestinya Parpol memahami aturan pemasangan APK karena PKPU Nomor 15 Tahun 2013 perubahan atas PKPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang pemasangan Alat Peraga Kampanye yang sering dilaksanakan baik oleh KPU, Panwaslukab dan Pemkab Kebumen. Penertiban bersama sudah sering dilakukan namun beberapa hari kemudian dipasang kembali dan sengaja dicabut oleh parpol.

Dari hasil pengawasan hampir di wilayah kecamatan/desa banyak sekali atribut kampanye yang terpasang melanggar aturan.

Seperti pemasangan di pohon, melintang jalan, dan juga di tempat terlarang seperti jembatan, taman, monumen Tugu Lawet.

"Sangat disayangkan di wilayah perkotaan di Jalan Pahlawan, banyak bendera parpol di pasang di taman-taman sepanjang jalan sehingga mengganggu pengguna jalan," imbuhnya.

Dana Kampanye

Pada bagian lain, Solahudin meminta parpol segera menyampaikan laporan awal dana kampanye. Pasalnya, hingga Selasa (25/2) belum ada parpol yang menyampaikan laporan awal dana kampanye ke KPU Kebumen. Saat ini baru ada beberapa parpol yang telah menyusun dan mengonsultasikan ke ruang "Help Desk KPU Kebumen". Padahal, batas akhir penyampaian laporan awal dana kampanye paling lambat 2 Maret mendatang atau tinggal lima hari lagi.

"Ini harus menjadi perhatian serius parpol karena partai aygn tidak menyampaikan ada sangsi hukum yakni bisa digugurkan kesepakatan dalam Pemilu di wilayahnya," ujar Solahudin.

Bagi parpol yang kesulitan dalam penyusunan laporan awal dana kampanye diminta segera datang ke "Help Desk" untuk minta bimbingan dalam penyusunan laporan.

Pihaknya siap menunggu Parpol menyampaikan laporan awal dana kampanye dan mengharapkan segera menyusun sesuai petunjuk PKPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Dana Kampanye.

KPU Kebumen, kata dia, berusaha memberikan pelayanan seperti bimbingan penuh kepada semua parpol dan melakukan upaya preventif dengan mengingatkan kepada semua Parpol melalui pemberitahuan baik surat maupun lewat telepon. Pihaknya juga memberikan ruang "Help Desk" untuk konsultasi sesuai jadwal penyampaian pelaporan dana kampanye.

"Tapi sampai sekarang masih sepi belum ada satu pun Parpol yang menyampaikan laporan dana awal kampanye," imbuhnya. (J19-42)

sumber : suaramerdeka