Satpol PP Larang Pakai Mesin Penyedot

KEBUMEN (KRjogja.com) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen akan memanggil pemilik mesin sedot yang digunakan dalam penambangan pasir yang membentang di aliran Sungai Luk Ulo karena merusak lingkungan.

"Kami mulai bergerak setelah memantau secara intensif aktivitas ilegal itu. Kami sudah memanggil pemilik backhoe dan mesin penyedot dan meminta hentikan atau melarang penambangan liar itu," kata Kabid Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat  Satpol PP Kebumen, Bambang Priambodo, Senin (8/10).
 
Bambang menuturkan kegiatan penambangan pasir menggunakan mesin penyedot sudah berlansung tahun 2009-2010 dan bisa dihentikan. Namun, kembali marak di tahun ini sehingga bisa menimbulkan bencana alam tanah longsor dan pendangkalan air sumur milik warga sekitar. (Dwi)

145908 (1).jpg Pembentukan Pan Adhoc.jpeg 2020-02-14_060759.jpg