TPPO Harus Diatasi Bersama

KEBUMENKAB.GO.ID - Tingginya angka kemiskinan, pengangguran dan putus sekolah menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Hal ini harus disikapi dan diatasi secara bersama-sama oleh semua pihak khususnya di Kabupaten Kebumen mengingat banyak pula warga kebumen yang berminat untuk bekerja di luar negeri.

Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi tindak pidana perdagangan orang yang digelar Dispermades P3A bersama jajaran dinas terkait di Hotel Mexolie Kebumen, Selasa 10 Desember 2019.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dispermades P3A Marlina Indrianingrum, meminta semua pihak harus bersinergi dengan pemerintah kabupaten, baik lembaga pendidikan, masyarakat, maupun kalangan dunia usaha untuk secara bersama-sama dapat mencegah tindak pidana perdagangan orang. Sebab, Tenaga Kerja Indonesia sangat rentan terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang.

Terkait upaya pencegahan, penanganan dan rehabilitasi tindak pidana perdagangan orang, Kebumen saat ini telah memiliki peraturan daerah yang mengatur hal tersebut.

"Kita sudah punya peraturan daerah (Perda) No.9 Tahun 2017 tentang pencegahan, penanganan dan rehabiltasi tindak pidana perdagangan orang. Perda harus bisa diimplementasi secara bersama agar di Kebumen tidak terjadi TPPO. Terakhir terjadi TPPO pada tahun 2017 dan dua tahun terakhir ini belum terjadi lagi bagi warga Kebumen. Dan kita harus mencegah bersama agar tidak terjadi lagi," jelas Marlina.

Karenanya, Marlina berharap melalui rakor ini dapat menghasilkan kesepakatan bersama dan saling menguatkan kerjasama dalam pencegahan terjadinya tindak pidana perdagangan orang khususnya di Kebumen. (mn)