Pengawasan Peredaran Pestisida Diperketat

KEBUMEN - Kasus tanaman pepaya keracunan di Desa Wiromartan, Kecamatan Mirit menjadi pelajaran semua pihak. Kabid Sarpras Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kebumen, Khotib menegaskan pemerintah melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) akan memperketat pengawasan peredaran obat pertanian. Obat pertanian yang tidak memiliki SNI dan ijin beredar dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Pertanian dan Peternakan akan ditarik dari peredaran. 

"Hal itu untuk memberikan perlindungan terhadap hak petani yang berperan sebagai konsumen,'' kata dia. Khotib yang masuk menjadi bagian dari tim KP3 mengatakan bagi formulator obat yang ingin melakukan uji coba produk di lahan petani harus mendapat ijin dari dinas terkait. Dengan begitu dapat diawasi pelaksanaannya. "Selain itu, formulator diharapkan juga menjalin komunikasi dengan aparat pemerintah desa setempat untuk mempermudah proses uji coba,'' jelasnya.

Selama ini, masih banyak formulator obat pestisida yang langsung datang ke petani untuk menjual atau melakukan uji coba tanpa mendapat pendampingan dari tenaga penyuluh pertanian. Akibatnya, pihaknya tidak mengatahui secara pasti dampak obat yang diujicobakan. (K42-91,47) (/)


Sumber Suara Merdeka

Sambutan Upacara 17 an Bulan September 2019.pdf E-Hari Perhubungan Nasional 2019 Kecamatan.pdf