Warga di 7 Kecamatan Kebumen Bakal Makin Mudah Akses Internet
KEBUMEN – Ini kabar baik bagi warga Kebumen, khususnya yang berada di kawasan yang selama ini masuk kategori "blank sinyal". Pemkab Kebumen melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bakal mendirikan menara telekomunikasi baru bagi 27 desa pada 7 kecamatan.
Kepastian pembangunan menara di 27 desa pada 7 kecamatan tersebut diungkap Plt Diskominfo Kabupaten Kebumen Cokro Aminoto usai pertemuan (forum) perangkat daerah di aula Sekolah Tinggi Teknologi (STT) Muhammadiyah, Kebumen, Senin (6/2/2017).
Selain Cokro Aminoto, kegiatan kemarin juga menghadirkan Kepala Bidang (Kabid) Infrastruktur Pengembangan Wilayah pada Badan Perencanaan Penelitian Pengembangan Daerah Kabupaten Kebumen Joni Hernawan yang bertugas sebagai moderator, Pasi Intel Kodim 0709 Kebumen Kapten Arh M Kholiludin serta Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kebumen Siti Nuriyatun Fauziyah.
Menurut Cokro Aminoto, penanganan terhadap 27 desa tersebut dilakukan dengan penguatan sinyal. Adapun wilayah sasaran, masing-masing Kecamatan Karanggayam meliputi 6 desa, Kecamatan Padureso (2 desa), Karangsambung (4 desa), Poncowarno (5 desa), Alian (2 desa), Sadang (4 desa), dan Kecamatan Sempor 4 desa.
"Penguatan sinyal itu ada yang dilakukan melalui pendirian menara. Namun kalau untuk komersial, pemerintah tidak boleh membangun, sehingga kami pun melakukan pendekatan melalui provider atau operator telepon," terangnya.
Adanya sinyal akan memudahkan masyarakat untuk mengakses internet. Muaranya akan memudahkan akses informasi, peluang pasar dan peningkatan ekonomi serta membuka peluang usaha peningkatan ekonomi bagi masyarakat miskin.
Mengingat, dari 27 desa yang blank sinyal itu diketahui wilayah merah atau kantong kemiskinan di Kebumen. Sehingga, program tersebut juga sejalan dengan fokus Bupati Yahya Fuad dalam menanggulangi kemiskinan di Kebumen yang tercatat peringkat kedua dari bawah Se-Jawa Tengah.
Dengan adanya sinyal yang kuat di seluruh wilayah yang ada di Kebumen, maka ruang publik yang dibuka pemerintah daerah pun tidak sebatas fisik semata. "Termasuk penyediaan sarana dan prasarana informasi juga disediakan," ucapnya. (mam)(kebumenekspres.com)