Jumlah PNS Pensiun Dini di Kebumen Tinggi
KEBUMEN - Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajukan pensiun dini di Kabupaten Kebumen terbilang cukup tinggi. Data Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPP) Kabupaten Kebumen, pada 2016 lalu jumlah PNS yang mengajukan pensiun atas permintaan sendiri (APS) mencapai25 orang.
Tahun ini diperkirakan jumlahnya akan lebih banyak. Pasalnya, baru memasuki Januari ini saja sudah terdapat 15 PNS yang mengajukan pensiun dini. Gangguan kesehatan menjadi alasan yang mendominasi pada PNS yang mengajukan pensiun lebih cepat.
Untuk diketahui, salah satu syarat untuk mengajukan pensiun dini yaitu PNS harus sudah mengabdi sebagai PNS selama 20 tahun dan sudah berusia minimal 50 tahun.
Sesuai dengan pasal 87 ayat (1) huruf c dan pasal 90 Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), batas usia pensiun untukpejabat administrasi ke bawah pada usia 58 tahun. Sedangkan bagi pejabat tinggi batas usia pensiun (BUP) pada usia 60 tahun.
"Untuk TMT 1 Januari sampai TMT 1 April 2017, ada 15 PNS yang pensiun atas permintaan sendiri," kata Kepala BKPP Kabupaten Kebumen, Supriyandono, pada acara penyerahan SK Pensiun TMT 1 Maret 2017 bagi PNS di lingkungan Pemkab Kebumen, di Pendopo Bupati Kebumen, Kamis (5/1/2017).
Adapun jumlah PNS yang memasuki usia pensiun TMT 1 Januari 2017 hingga 1 April 2017 sebanyak 138 orang. Dengan rincian, TMT 1 Januari sebanyak 45 PNS, meliputi 21 PNS guru dan 24 PNS non guru. TMT 1 Februari 2017 sebanyak 35 PNS, terdiri 15 PNS guru dan 20 PNS non guru. TMT 1 Maret 2017 sebanyak 25 PNS, terdiri 15 PNS guru dan 10 PNS non guru. TMT 1 April 2017, sebanyak 33 PNS, meliputi 18 PNS guru dan 15 PNS non guru.
Berdasarkan golongan, PNS dolongan II yang memasuki usia pensiun sebanyak 22 orang, golongan III sebanyak 42 orang dan golongan IV sebanyak 74 orang. Dari jumlah tersebut terdapat 4 orang pejabat struktural eselon III dan eselon IV 9 orang. "Yang pensiun sesuai dengan BUP ada 123 PNS dan APS 15 PNS," ujar Supriyandono.
Adapun rekor PNS yang memiliki masa kerja terlama, diraih oleh Drs Ponimin, yang telah mengabdi sebagai abdi negar selama 41 tahun 1 bulan. Ponimin tugas terakhir sebagai guru di SMA Negeri 1 Prembun, dengan TMT 1 Januari 2017.
Sedangkan, PNS non guru dengan masa kerja terlama diraih oleh Pudjiati, dengan masa kerja selama 39 tahun 2 bulan. Pudjiati, bertugas sebagai PNS terakhir di Dinas Kelautan dan Perikanan terhitung pensiun mulai 1 April 2017.
Dalam sambutannya, Bupati Mohammad Yahya Fuad, menyampaikan pensiun bagi PNS bukan akhir segalanya. Seorang pensiunan masih bisa berkarir di luar birokrasi dan bermanfaat bagi keluarganya, masyarakat dan negara. "Semoga pengabdiannya selama ini menjadi ladang ibadah dan dicatat sebagai amal soleh," tandasnya.
Hadir mendampingi bupati pada cara tersebut, PLH Sekda Mahmud fauzi, Asisten Administrasi Sekretaris Daerah Widiatmoko, dan Kepala BKPPD Supriyandono.(ori) (kebumenekspres.com)