Aturan Hukum Hambat Kebumen Rehab Jalan Daendels
KEBUMEN - Terkendala aturan hukum, Pemkab Kebumen saat ini tak bisa merehab kerusakan di jalur jalan lintas selatan-selatan (JJLS) lama di wilayah Kebumen atau Jalan Daendels, sekalipun kerusakannya cukup parah.
"Seperti ruas jalan Tambakmulyo - Suwuk di Kecamatan Puring yang merupakan bagian dari Jalan Daendels, kondisinya kini rusak parah. Namun, kami tak bisa ikut merehabnya karena terkendala aturan hukum. Kami bisa terjerat masalah hukum bila memaksakan diri merehabnya," ujar Kabid Bina Marga DPU Kebumen, Misrodin, di ruang kerjanya, Rabu (04/01/2017).
Dijelaskan Misrodin, ruas Jalan Daendels di wilayah Kebumen yang membentang dari jembatan Sungai Wawar di Kecamatan Mirit hingga jembatan Sungai Bodo di Kecamatan Ayah Kebumen, hingga kini merupakan jalan yang tak punya status (non status). Ketiadaan status itulah yang merupakan
kendala hukum bagi Pemkab Kebumen tak bisa merehabnya sekalipun kondisinya rusak parah.
Menurut Misrodin proses pembuatan pos anggaran rehab jalan dalam APBD Kebumen harus dilampiri surat keputusan (SK) tentang status jalan tersebut. (Dwi) (KRjogja.com)