Empat Raperda Dibatalkan Gubernur
KEBUMEN - Empat peraturan daerah (Perda) Kabupaten Kebumen dibatalkan oleh Gubernur Jawa Tengah karena bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi. Pembatalan tersebut berdasarkan surat dari Gubernur Jawa Tengah nomor 180/0018191 tanggal 2 November 2016 Perihal Penyampaian Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/112 Tahun 2016 tanggal 27 Oktober 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen.
Adapun perda yang dibatalkan, yaitu Perda Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah karena. Perda ini dinilia bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Bertentangan juga dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kemudian, Perda Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Perda ini bertentangan dengan lampiran Romawi I huruf CC angka 2 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selanjutnya, pasal 3 ayat (2) huruf g dan pasal 6 huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan. Pasal ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 yang menyatakan bahwa kata “golf” dalam pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Selain itu juga bertentangan dengan pasal 7 huruf a Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Disusul, pasal 8 Perda Nomor 30 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Perda ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 yang membatalkan Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengenai tariff retribusi ditetapkan paling tinggi 2 persen dari NJOP yang digunakan sebagai dasar penghitungan PBB Menara Telekomunikasi. Sehingga tidak memiliki daya berlaku dan kekuatan mengikat. Juga bertentangan dengan pasal 7 huruf a Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Kebumen, Nurhidayati, meminta tim penyusun raperda, baik eksekutif maupun legislatif , dalam membahas dan menyusun raperda lebih mengutamakan ketelitian serta kecermatan. "Sehingga menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas demi mewujudkan visi Kabupaten Kebumen yaitu Bersama Menuju Masyarakat Kebumen yang Sejahtera, Unggul, Berdaya, Agamis dan Berkelanjutan," kata Nurhidayati, saat membacakan laporan program pembentukan perda Pemkab Kebumen tahun 2017 dihadapan rapat paripurna DPRD Kebumen, Kamis (22/12).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Cipto Waluyo itu dihadiri Wakil Bupati Yazid Mahfudz, Sekda Adi Pandoyo, para pimpinan SKPD dijajaran Pemkab Kebumen dan camat.(kebumenekspres.com)