K3D Desak Percepatan Pembahasan RAPBD 2015
KEBUMEN - Pembahasan RAPBD Kebumen tahun anggaran 2015 memasuki fase genting. Pasalnya, APBD selambat-lambatnya sudah harus ditetapkan pada 31 Desember 2014.
Melihat tahapan dan jadwal pembahasan yang ada, dibutuhkan waktu ekstra bagi Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk menyesuaikan jadwal agar tidak terjadi keterlambatan penetapan.
Hal itu disampaikan oleh Presidium Komite Kajian Kebijakan Daerah (K3D) Kebumen, Haryanto terkait lembatnya pembahasan RAPBD Kebumen 2015. Haryanto mendesak lembaga legislatif untuk bekerja secara profesional dengan mengutamakan kepentingan rakyat. DPRD diminta tidak mempersulit proses pembahasan yang berekses pada deadlock-nya pembahasan.
"Semua elemen masyarakat akan mengawal proses pembahasan di gedung dewan. Bila terjadi deadlock, di mana secara politis ada upaya-upaya tertentu dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawah, maka rakyat dari berbagai elemen akan turun ke jalan untuk menduduki gedung dewan," ujar Haryanto, baru-baru ini.
Haryanto menambahkan, semestinya Pemkab Kebumen memenuhi jadwal proses penyusunan APBD, mulai dari penyusunan dan penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama paling lambat akhir bulan Juli 2014. Tetapi hal itu sulit dilakukan karena keanggotaan DPRD Kebumen mengalami pergantian dengan dilantiknya anggota baru pada 13 Agustus 2014.
"Keterlambatan pembentukan alat kelengkapan dewan juga sangat berpengaruh dalam percepatan pembahasan RAPBD 2015, menyusul alat kelengkapan DPRD Kebumen baru terbentuk pada akhir Oktober," imbuhnya.
Normatifnya, kata Haryanto, KUA dan PPAS yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyusun menyampaikan dan membahas rancangan APBD tahun anggaran 2015 antara pemerintah daerah dengan DPRD sampai dengan tercapainya persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRD terhadap rancangan Perda tentang APBD, paling lambat 30 November 2014.
"Molornya waktu penetapan RAPBD menjadi APBD sangat merugikan masyarakat, khusus-nya pelayanan publik terhadap masyarakat," tandasnya. (J19-78)
sumber : suaramerdeka