Pemerintah butuh legal formal untuk lulusan Ponpes
Kebumen-Masyarakat butuh keluaran dari Pondok Pesantren tapi pemerintah butuh legal formalnya, hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen Drs. H. Masmin Afif, M.Ag pada Rakor Peningkatan Mutu Pondok Pesantren di Aula Kementerian Agama tadi pagi (06/12)
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Seksi PD Pontren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen yang dihadiri oleh 30 orang peserta dari 8 Pondok Pesantren yang ada di wilayah Kabupaten Kebumen. Menurut Kasi PD Pontren Drs. H. Ashari, M.Pd.I rakor ini bertujuan untuk memberikan informasi dan saling memberikan masukkan kepada Pondok Pesantren di wilayah Kabupaten Kebumen agar para santri bisa memperoleh legalitas setara pendidikan formal dengan mengikuti Kejar Paket A, B dan C. Sehinga kedepan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan formal atau yang lebih tinggi tidak akan mengalami kesulitan
Kepala Kantor pada penyampaian materinya menyampaikan dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pondok pesantren, dikategorikannya pondok pesantren sebagai penyelenggara pendidikan jalur luar sekolah dan penyelenggara pendidikan keagamaan. ”Sehingga pondok pesantren dengan sistem pendidikan nasional adalah sebagai sub sistem pendidikan nasional,” paparnya
Lebih lanjut dia mengatakan, Pendidikan ala Pondok Pesantren patut dimungkinkan masuk ke sistem pendidikan nasional sebagai mitra pemerintah disamping sekolah umum dan madrasah dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa yang diselenggarakan oleh masyarakat
Kasi PD Pontren yang juga sebagai pemateri menyampaikan bahwa Pondok Pesantren bukan semata-mata lembaga keagamaan, melainkan juga sebagai lembaga kemasyarakatan yang punya peran dan fungsi sangat dominan dalam pendidikan dan pengembangan masyarakat
Hal yang terpenting lagi disampaikan Kasi PD Pontren adalah Pondok Pesantren juga sebagai Agent of Change (Agen Perubahan). “Karena Ponpes merupakan lembaga pendidikan terbuka, melakukan pembebasan masyarakat dari keburukan akhlak dan merubah masyarakat dari kekafiran/kemusyrikan menuju keshalehan masyarakat, paparnya.(bgkt)
http://kebumen.kemenag.go.id/berita/read/pemerintah-butuh-legal-formal-untuk-lulusan-ponpes