Dinilai Cacat Hukum, Penyerahan RAPBD 2017 Diulang

KEBUMEN - Setelah mendapat kritikan tajam dari sejumlah anggota dewan, DPRD akhirnya menggelar ulang rapat paripurna dengan agenda penyampaian RAPBD 2017, Senin (5/12/2016). Rapat paripurna dengan agenda yang sama pada 1 Desember lalu dinilai cacat hukum oleh Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Ma'rifun.

Penyebabnya, dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) RAPBD 2017 belum ditandatangani oleh pimpinan DPRD Kabupaten Kebumen. Selain itu, pada rapat paripurna 1 Desember lalu eksekutif belum dapat menyampaikan materi Raperda secara keseluruhan beserta lampirannya.

Ketua DPRD Kabupaten Kebumen, Cipto Waluyo, menyampaikan penyampaian raperda tentang Rancangan APBD tahun anggaran 2017 yang telah dilaksanakan pada 1 Desember 2016 yang lalu, perlu dijadwal ulang. "Penjadwalan ulang ini sesuai dengan hasil rapat konsultasi pimpinan DPRD dan pimpinan Fraksi,"  kata saat membuka rapat paripurna, kemarin.

Pertimbangannya, lanjut Cipto Waluyo, karena pada rapat paripurna yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 Desember 2016 lalu, pihak eksekutif belum dapat menyampaikan materi Raperda secara keseluruhan beserta lampirannya. "Yang disebabkan karena keterbatasan waktu," ucapnya.

Rapat paripurna dipinmpin oleh Ketua Cipto Waluyo, didampingi oleh tiga wakilnya. Yaitu Agung Prabowo, Bagus Setiyawan dan Miftahul Ulum. Dari pihak eksekutif, hadir Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, pimpinan SKPD serta Camat se Kabupaten Kebumen.

Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, menyampaikan nota Keuangan RAPBD tahun anggaran 2017 disampaikan kepada DPRD dan seluruh masyarakat Kabupaten Kebumen. Hal ini untuk memberikan gambaran tentang Rancangan APBD yang didasarkan pada kondisi, potensi, dan kebutuhan riil.

Pemerintah Kabupaten Kebumen memproyeksikan total alokasi anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2017 mencapai Rp 2,644 triliun lebih. Tak berbeda dengan tahun sebelumnya, APBD Kabupaten Kebumen 2017 masih ditopang oleh dana perimbangan yang mencapai Rp 1,736 triliun lebih.

Alokasi dana lainnya diperoleh dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 293,48 miliar lebih. Sedangkan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 614,347 miliar lebih.

Sementara itu, anggaran belanja daerah 2017, dibedakan belanja tidak langsung dan belanja langsung. Untuk belanja tidak langsung diproyeksikan Rp 1,762 triliun lebih, sedangkan belanja langsung sebesar Rp 952,65 miliar lebih.

Sehingga jumlah belanja pada APBD 2017 diproyeksikan mencapai Rp 2,714 triliun lebih. Sedangkan defisit anggaran dipatok diangka Rp 70,758 miliar lebih. Dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 9,5 miliar digunakan untuk investasi pada BUMD. Sedangkan defisit akan ditutup dengan penerimaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun lalu sebesar Rp 79,858 miliar lebih.

Pada kesempatan itu Bupati Mohammad Yahya Fuad juga mengajak seluruh jajarannya untuk melakukan instropeksi atas pelaksanaan tugas-tugas selama tahun 2016. “Jadikan pengalaman tahun ini untuk melakukan perbaikan pada tahun yang akan datang,” pintanya.

Upaya pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan, lanjut Bupati, dilakukan dengan menumbuhkembangkan industri kecil sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi skala makro, kecil, dan menengah. Implementasinya antara lain dengan Pelatihan Keterampilan Pengrajin. Dibidang kesehatan, Pemkab Kebumen bertekad untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan  kesehatan dasar dan rujukan terutama untuk warga miskin. "Upayanya antara lain dengan rehabilitasi PKD di berbagai desa, peningkatan kualitas pelayanan di Puskesmas, dan Program Kemitraan Peningkatan Pelayanan Kesehatan," beber bupati.

Rapat paripurna kemarin diikuti 41 orang dari 50 anggota DPRD. Selanjutnya naskah RAPBD 2017 ini diserahkan kepada fraksi-fraksi DPRD sebagai bahan pembahasan dalam penyampaian Pemandangan Umum Fraksi. Adapun penyampaian Pemandangan Umum Fraksi direncanakan akan diselenggarakan melalui Rapat Paripurna DPRD hari ini, Selasa (6/12).

Sebelumnya, Rapat Paripurnan DPRD Kabupaten Kebumen dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap RAPBD tahun 2017 yang sedianya berlangsung, Jumat (2/12) batal dilaksnakan. Penyebabnya, dokumen  Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD 2017 belum ditandatangani oleh pimpinan DPRD Kabupaten Kebumen. Sejumlah Anggota DPRD pun mempersoalkan Dokumen KUA PPAS yang belum ditandatangani pimpinan dewan tersebut dan meminta pimpinan menunda rapat paripurna.


Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD dan dihadiri Bupati Mohammad Yahya Fuad, Wakil Bupati Yazid Mahfudz pun diwarnai hujan interupsi. Hujan interupsi bahkan terjadi saat rapat baru dibuka oleh Ketua DPRD Cipto Waluyo.(ori) (kebumenekspres.com)