BUMD Baru Diminta Tak Jadi Beban

KEBUMEN - Rencana pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru oleh Pemkab Kebumen diminta tidak menjadi beban baru bagi pemerintah daerah. Pemkab diminta melakukan kajian yang mendalam terlebih dulu. Hal ini mengingat banyak BUMD yang merugi karena pengelolaanya tidak professional.

Hal itu mengemuka saat Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kebumen, menyampaikan laporannya pada rapat paripurna DPRD Kebumen. Pansus III DPRD Kebumen sendiri membahas Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dan Raperda Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha.

Ketua Pansus III, Supriyati, mengatakan pendirian BUMD diharapkan tak membebani daerah. Hal ini banyak terjadi dibeberapa daerah. Pendirian BUMD tidak mendapatkan keuntungan tapi justru banyak masalah didalamnya.

"Diharapkan melalui kajian yang mendalam, mengingat banyak BUMD yang merugi karena pengelolaanya tidak professional," tegas Supriyati.

Dia memaparkan, jika BUMD didirikan maka terhadap unit usaha yang dijalankan harus benar-benar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi. Sehingga mampu meningkatkan daya saing daerah.

"Pendirian BUMD sedapat mungkin disesuaikan dengan visi misi bupati. Sehingga BUMD tersebut dapat mejadi alat untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat," pintanya.

Menurutnya, pengelolaan terhadap BUMD harus diharapkan benar-benar profesional dan mencakup unit usaha dengan skala yang besar. "Mengingat jika didirikan usaha dengan skala kecil kurang mampu mempunyai daya ungkit daerah. Tapi justru membebani keuangan daerah mengingat unit usaha pada BUMD juga dikenai sistem perpajakan," bebernya.

Terhadap BUMD yang sudah ada, Pansus III meminta Pemkab Kebumen melakukan evaluasi dan penataan ulang maupunaudit. Sehingga unit usahanya mampu bersaing dengan kompetitor yang sudah ada.

Dalam dinamika pembahasan atas Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha telah dilakukan beberapa kali rapat dengan Tim Penyusun Raperda eksekutif. Yaitu pada  19 Juli 2016 dan 2 Agustus 2016.
Dalam pembahasan tersebut, Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha didirikan dengan maksud untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah(PAD). Guna menyejahterakan masyarakat dan menunjang pembangunan daerah.

Sayangnya, hasil pembahasan antara tim penyusun Raperda dan Pansus III DPRD Kebumen belum tercapai persepsi yang sama. Apakah berbentuk Perusahaan Umum Daerah ataukah Perusahaan Perseroan Daerah. "Pansus III meminta agar alokasi pembahasannya diperpanjang agar supaya subtansi raperda dapat diselesaikan dengan baik," imbuhnya.

Sementara itu, Pansus III belum melakukan raperda Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha. Pansus III beralasan, raperda tersebut merupakank bentuk tindaklanjut dari raperda Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha.

"Dalam pembahasan disepakati akan dilaksanakan pembahasannya jika raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha sudah dapat diselesaikan subtansinya," tandasnya.(ori) (kebumenekspres.com)