PNS Jateng Wajib Berbahasa Jawa Tiap Kamis
SEMARANG - Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) baik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun kabupaten kota dan badan usaha milik daerah diminta untuk menggunakan bahasa Jawa setiap hari Kamis. Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 430/9525 tertanggal 7 Oktober 2014 tentang Penggunaan Bahasa Jawa untuk Komunikasi Lisan
Edaran dikirimkan kepada dinas-dinas di Pemprov Jateng, bupati/walikota se-Jateng, dan pimpinan BUMD. Menurut Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, program digulirkan sebagai upaya menjaga dan memelihara kelestarian bahasa, sastra, dan aksara Jawa.
“Kelestarian budaya Jawa adalah faktor penting untuk peneguhan jatidiri daerah dan masyarakat Jawa Tengah,” kata Gubernur dalam keterangan pers yang dikirim ke suaramerdeka.com, Kamis (16/10).
Ganjar menjelaskan, program ini hanya meminta penggunaan Bahasa Jawa untuk komunikasi lisan di lingkungan kantor pemerintahan. Sedangkan untuk tata naskah dinas yang diterbitkan pada hari Kamis tetap menggunakan bahasa Indonesia. Untuk acara resmi dan kedinasan yang diselenggarakan pada hari Kamis, Gubernur menyatakan boleh menggunakan bahasa Indonesia dan Jawa.
Kepala Biro Humas Pemprov Jateng Agus Utomo mengatakan, surat edaran tersebut adalah aturan yang lebih spesifik dari Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2014 tentang Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa. Dalam Pergub, diterangkan Bahasa Jawa tidak hanya digunakan dalam acara kemasyarakatan, tapi juga di lingkungan kerja instansi pemerintah pada situasi tidak resmi.
“Pergub juga memerintahkan penulisan aksara Jawa sebagai pendamping Bahasa Indonesia pada nama atau identitas jalan, kantor pemerintah daerah serta instansi lain di Jawa Tengah,” katanya. (Suara Merdeka)
SUMBER: http://www.beritakebumen.info/2014/10/pns-jateng-wajib-berbahasa-jawa-tiap.html#ixzz3GMNTZgWM